Surya Darmadi Memohon Buka Rekening, 20 Ribu Karyawan Belum Digaji

Surya Darmadi mengaku tak bisa tidur karena belum bisa menggaji 20 ribu lebih karyawannya akibat rekening yang diblokir usai kasus korupsi yang menjeratnya.

Surya Darmadi Memohon Buka Rekening, 20 Ribu Karyawan Belum Digaji
Surya Darmadi memohon buka rekening. Gambar : Jawa Pos/Fedrik Tarigan

BaperaNews - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi memohon agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung membuka rekening perusahaannya yang telah diblokir dan disita Negara.

Surya Darmadi mengaku tak bisa tidur karena belum bisa menggaji 20 ribu lebih karyawannya yang bekerja di lima perusahaan miliknya akibat kasus hukum yang menjeratnya.

“Yang mulia, bolehkah saya memohon, kita di luar ada 5 PT ini semua diblokir rekeningnya Pak, semua disita, tidak berkaitan dengan 5 PT itu” ujarnya dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/9).

“Saya tak bisa membayar gaji karyawan sebanyak 20 ribu orang, saya sudah tidak bisa tidur Pak” imbuhnya. Surya Darmadi berharap permohonan buka rekening yang ia sampaikan dapat dikabulkan, ia khawatir dengan nasib puluhan ribu karyawannya yang terdampak akibat kasus korupsi..

“Saya mohon yang mulia, mohon dibantu, ini serius Pak, saya terus terang saja, karyawan itu kalau tidak mendapat gaji bagaimana besok hidupnya, rumah, berasnya sudah tidak ada, tolonglah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius, pabrik saya semuanya berhenti” lanjut bos kelapa sawit tersebut.

Baca Juga : Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sebut Sampai Rp 500 Miliar

Ketua Hakim Fahzal Hendri menolak buka rekening Surya Darmadi, ia menjelaskan apa yang dilakukan Jaksa penuntut umum dengan rekening Surya Darmadi memang bentuk penyitaan terhadap aset-asetnya karena kasus korupsinya, nantinya aset-aset tersebut harus dibuktikan dulu apakah terkait dengan perkaranya.

“Ini ialah upaya paksa berupa penyitaan aset-aset, nanti kami buktikan dulu, dilihat dulu, kami mengerti, semua itu sesuai apa yang didakwa oleh penuntut umum. Dakwaan itu kemudian diikuti penyitaan, kami mengerti, nanti kami lihat lah gimana sebenarnya” jawab Fahzal.

Mendengar penolakan hakim, Surya pun Darmadi kembali memohon untuk membuka rekening, “Tolonglah Pak”.

Hakim kemudian menyebut apa yang disampaikan Surya Darmadi masuk ke materi perkara yang harus dibuktikan di sidang, agenda sidang ialah pembacaan keberatan dari dakwaan jaksa penuntut umum.

“Yang kami sampaikan adalah materi, kami belum tahu seperti apa, nanti terungkap di sidang, jadi keberatan di luar itu eksepsi, ini formalitas dari surat dakwaan” pungkas Hakim.

Surya Darmadi ialah pemilik PT Duta Palma, terlibat kasus korupsi dengan dugaan kerugian Negara Rp 86,5 Triliun, korupsi dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004 sampai 2022.

Baca Juga : Buronan Korupsi 78 T, Surya Darmadi Tiba Di Kejagung