Cek! Ini Aturan Haji 2025, Gak Boleh Foto Pakai Hp?
Menteri Agama telah menyepakati sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para jemaah haji tahun 2025.
BaperaNews - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar serta Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah telah menyepakati sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para jemaah haji pada puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina tahun 2025.
Larangan tersebut mencakup aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk penggunaan perangkat fotografi seperti telepon genggam atau HP.
Baca Juga: Prabowo Nego Raja Arab Saudi Tambah Kuota Haji
Dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Agama, Senin (13/1), Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan ketertiban selama musim haji.
"Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi untuk keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci," ujar Nasaruddin.
Beberapa larangan yang disepakati antara lain:
- Dilarang Propaganda: Jemaah haji diminta untuk tidak melakukan aktivitas propaganda atau mengeraskan suara di tempat umum.
- Penggunaan Perangkat Fotografi: Pemakaian kamera, termasuk ponsel, tidak diperbolehkan jika dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Larangan Politisasi Haji: Jemaah tidak diizinkan mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, atau menggunakan momen haji untuk kepentingan partai politik.
Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga kesakralan ibadah haji dan mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan jemaah lain.
Selain membahas aturan selama ibadah, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga telah menyepakati kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2025, yaitu sebanyak 221 ribu orang.
Keberangkatan dan kepulangan jemaah akan diatur melalui dua bandara utama di Arab Saudi. Di mana sebanyak 110.500 jemaah akan berangkat melalui bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz, Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Baca Juga: Kemenag Sebut Arab Saudi Tak Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Sisa jemaah akan berangkat melalui bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan kembali ke tanah air melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz, Madinah.
Menag Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa pemerintah terus melobi Arab Saudi agar Indonesia mendapatkan tambahan kuota petugas haji.
"Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji Indonesia," ungkapnya.
Salah satu klausul dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memiliki hak untuk mengurangi atau menambah jumlah petugas sesuai dengan kebutuhan.