Catat! Bagi Kamu yang Mau ke Jogja, Merokok di Malioboro Bisa Kena Denda hingga Rp7,5 Juta
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan larangan merokok di kawasan Malioboro pada tahun 2025.
BaperaNews - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan larangan merokok di kawasan Malioboro pada tahun 2025.
Aturan ini ditegakkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bagi pelanggar, sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta dapat dikenakan.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa penerapan sanksi yustisi dilakukan setelah serangkaian sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Ahmad saat ditemui, Selasa (14/1).
Baca Juga: Viral! Aliansi Santri Jalanan di Jogja Demo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah
Satpol PP Kota Yogyakarta sebelumnya telah mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak merokok di kawasan Malioboro, yang termasuk dalam area KTR.
Langkah ini diambil guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan kawasan wisata ikonik tersebut.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perokok, Satpol PP telah menyediakan sejumlah tempat khusus merokok di sekitar kawasan Malioboro.
Lokasi tersebut meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
Ahmad menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan Malioboro.
“Kami harap, pengunjung memahami dan mendukung kebijakan ini agar Malioboro tetap menjadi kawasan yang nyaman dan sehat untuk semua,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa pihaknya akan menggencarkan sosialisasi larangan merokok bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Baca Juga: Tak Disangka! Penghasilan Manusia Silver di Jogja Lebihi ASN, Capai Rp600 Ribu Sehari
Sosialisasi ini juga melibatkan para pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong, yang beroperasi di Malioboro.
Pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro juga akan ditingkatkan.
“Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” tandas Octo.
Perlu diketahui, selama tahun 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggaran terkait larangan merokok di kawasan Malioboro telah dibina.
Dari jumlah tersebut, 36 pelanggar merupakan warga lokal, sedangkan sisanya adalah wisatawan dari berbagai daerah.
@baperanews.com Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan larangan merokok di kawasan Malioboro pada tahun 2025 #yogyakarta #liburan #malioboro ♬ original sound - Bapera News