Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Tak perlu datang ke kantor Polisi atau SIM keliling, ternyata perpanjang SIM bisa dilakukan secara online pada 2023, simak informasinya!

Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Cara perpanjang SIM online 2023. Gambar: Freepik

BaperaNews - Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) ialah memperbarui masa aktif izin mengemudi pengendara agar bisa terus dipakai dan diakui keabsahannya. Perpanjangan SIM kini tidak harus dilakukan di kantor polisi (SATPAS), proses bisa dilakukan secara online.

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis agar di tanggal habisnya SIM nantinya sudah mendapat SIM baru dan sudah aktif. Perpanjangan SIM online 2023 bisa dilakukan masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah, sangat praktis dan cepat. Berikut syarat perpanjang SIM online 2023, cara perpanjang SIM online 2023 hingga biaya perpanjang SIM online 2023 yang Tim Redaksi Bapera News rangkum untuk Anda.

Baca Juga : Simak Syarat dan Cara Daftar KTP Digital

Syarat Perpanjang SIM Online 2023 :

  1. SIM lama
  2. E-KTP
  3. Hasil tes kesehatan dan psikologi
  4. Pas foto latar biru (bukan selfie)
  5. Foto tanda tangan di kertas putih polos

Cara Perpanjang SIM Online 2023 :

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan registrasi.
  2. Usai mendaftar, masuk ke menu Profil, isi data sesuai identitas resmi.
  3. Verifikasi akan dikirim via email untuk pengaktifan akun, lakukan verifikasi dengan r-KTP dan foto liveness atau secara langsung.
  4. Unduh syarat dokumen yang diminta.
  5. Lakukan tes kesehatan fisik dan psikologi di erikkes.id dan app.eppsi.id.
  6. Buka kembali aplikasi dan pilih menu Perpanjangan SIM.
  7. Unggah dokumen yang diminta, pilih Satpas penerbitnya.
  8. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
  9. Pilih metode pengambilan SIM, misalnya dengan POS Indonesia, masukkan alamat rumah.
  10. Lakukan pembayaran.
  11. Pengajuan perpanjangan SIM akan diproses, SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat atau bisa juga diambil langsung ke SATPAS.
  12. Periksa status transaksi yang dilakukan di menu Transaksi untuk mengetahui sudah atau belum jadi SIM yang dibuat.

Biaya Perpanjang SIM Online 2023 :

  1. Biaya tes psikologi Rp 37.500
  2. Tes kesehatan fisik sesuai kebijakan klinik yang dipilih
  3. Perpanjangan SIM A Rp 80.000
  4. Perpanjangan SIM C Rp 75.000
  5. Biaya admin, biaya kemas, dan biaya kirim SIM ke alamat pemohon sesuai kebijakan wilayah masing-masing

Perpanjang SIM secara online 2023 hanya berlaku untuk SIM yang belum lewat batas masa habisnya, jika masa aktif sudah habis, tidak bisa melakukan perpanjangan secara online, melainkan harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat.

Baca Juga : Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Lewat Online dan Offline