Calon Anggota DPR 2024 Diperbolehkan Pakai Ijazah Paket C

Bagi Calon Anggota DPR 2024, Ijazah paket C boleh dipakai untuk mendaftar. Syarat ini memudahkan tidak harus lulusan SMA dari sekolah formal!

Calon Anggota DPR 2024 Diperbolehkan Pakai Ijazah Paket C
Calon anggota DPR 2024 boleh paket Ijazah paket C. Gambar : Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

BaperaNews - Ijazah paket C boleh dipakai untuk mendaftar calon anggota DPR di Pemilu 2024. Syarat pendidikan terakhir tidak membeda-bedakan, jenis ijazah apapun boleh asalkan setara dengan SMA.

Syarat administratif tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat berlaku untuk calon anggota DPR Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, Madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah lain yang sederajat” bunyi Pasal 240 e.

Komisioner KPU Idham Cholik menyebut artinya segala jenis ijazah yang setara dengan SMA dianggap sama yang juga diatur dalam SE Program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2006.

“Isi dari surat edaran tersebut menegaskan status hukum ijazah paket A (SD), B (SMP), dan C (SMA) harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah” terangnya.

Dalam poin 1 dan 2 memang dijelaskan bahwa mereka yang lulus ujian dengan ijazah paket C punya hak eligibilitas yang sama dengan lulusan SMA/SMK/MA.

“Status kelulusan program pendidikan kesetaraan ijazah paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja” bunyi poin 2.

Baca Juga : Intip Syarat Jadi Calon Anggota DPR 2024, Ternyata Mudah!

Dengan demikian, syarat menjadi calon anggota DPR lebih mudah, tidak harus lulusan SMA dari sekolah formal, namun juga boleh dari lulusan ijazah paket C.

Syarat lain yang yang juga harus dipenuh calon anggota DPR 2024 ialah termasuk dari anggota partai politik, berstatus warga Negara Indonesia, usia minimal 21 tahun, dan wajib menginformasikan kepada publik jika ia pernah dipenjara atau terlibat kasus korupsi.

Pendaftaran sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024 telah dibuka sejak (24/4) hingga 25 November 2023 mendatang.

Sebagai informasi menjadi anggota DPR mendapatkan banyak keuntungan, diantaranya gaji cukup besar dan berbagai tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan kehormatan.

Anggota DPR juga akan mendapatkan uang per sidang yang dihadiri, kemudian biaya perjalanan dinas, dan tetap mendapat gaji usai masa jabatannya selesai atau pensiun.

Tentunya dari sederet fasilitas “Wah” yang diterima tersebut harus diimbangi dengan kinerja yang baik dan benar - benar menjalankan fungsi sebagai perwakilan rakyat ya, yakni mendengar aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Agar gaji yang diterima bisa mendatangkan keberkahan tersendiri untuk pribadi dan keluarga.

Gimana tertarik jadi anggota DPR?

Baca Juga : Mantan Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR Di Pemilu 2024, Warganet Heran Gunanya SKCK?