Bripka Alexander Jadi Tersangka Usai Tabrak Bocah SMP Bawa Motor hingga Tewas

Polisi Bripka Alexander ditetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswa SMP di Lubuklinggau. Baca selengkapnya di sini!

Bripka Alexander Jadi Tersangka Usai Tabrak Bocah SMP Bawa Motor hingga Tewas
Bripka Alexander Jadi Tersangka Usai Tabrak Bocah SMP Bawa Motor hingga Tewas. Gambar : Dok. Polri

BaperaNews - Bripka Alexander, seorang anggota kepolisian di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur, Reffi (13), yang tengah mengendarai sepeda motor.

Kejadian siswa SMP tertabrak ini terjadi pada Kamis (18/1), sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Bripka Alexander, dalam perjalanannya menuju tempat dinasnya, diduga melaju dengan kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Tabrakan tidak dapat dihindarkan ketika mobil Honda Jazz yang dikemudikannya menghantam sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi bersama temannya, Syahril, yang datang dari arah berlawanan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bripka Alexander dilakukan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi. Kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur menjadi dasar kesimpulan bahwa kecepatan tinggi merupakan faktor penyebab kecelakaan.

"Hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander)," kata Agus Gunawan. Setelah penetapan status tersangka, Alexander akan terus diperiksa dan ditahan sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Oknum Polisi di Sulawesi Tenggara Terlibat Kasus LGBT

Meskipun belum ada upaya perdamaian yang diajukan baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk turut dalam tahlilan sebagai bentuk keprihatinan.

"Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses, laporkan ke pimpinan dulu," ujar Agus Gunawan.

Agus Gunawan juga menyebut bahwa proses penyelidikan terhadap pengendara motor, Syahril Okta Raditya (13), masih ditangguhkan karena yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan akibat luka-luka dan trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum, aturan tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 81 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa syarat usia terendah untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun.

Pihak kepolisian akan memastikan bahwa proses hukum yang berjalan akan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk mengikuti regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Geger! Polisi di Malaysia Perkosa Mahasiswi Asing, Meresahkan Warga