BPOM Menduga Ada Unsur Kesengajaan Terkait Produksi Obat Sirup yang Bermasalah
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT Yarindo dan PT Universal terkait produksi obat sirup yang bermasalah.
BaperaNews - Akhir-akhir ini, muncul banyak sekali obat sirup yang bermasalah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) terkait produksi obat sirup tersebut.
Penny K Lukito selaku Kepala BPOM menyampaikan bahwa kedua industri tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) dan produk jadi mengandung etilen glikol (EG) serta dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Hal tersebut dapat diketahui dari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyaan, sarana, dokumen dan produk terhadap 2 industri farmasi tersebut. Diketahui, produk yang dihasilkan antara lain Flurin DMP sirup, Unibebi Demam sirup, Unibebi Cough Syrup, serta Unibebi Demam Drop.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang diselenggarakan pada Rabu (02/11), Penny menyampaikan bahwa Flurin DMP sirup dan Unibebi Cough sirup inilah yang menjadi penelusuran pihaknya lebih lanjut untuk kemudian dilakukan tindak pidana. Hal tersebut dikarenakan tingginya konsentrasi, oleh karena itu patut diduga memang terdapat kesengajaan, artinya hal ini merupakan tindak pidana kriminal.
Penny pun melanjutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions. Sementara itu, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.
Diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sudah melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap barang bukti kedua instansi tersebut.
Baca Juga : Kemenkes: Obat Gagal Ginjal Akut Tiba Di Indonesia Dalam Waktu Dekat
Ditemukan sejumlah barang bukti pada PT Yarindo yakni Flurin DMP Sirup (2.930 botol), bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), bahan pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), serta berbagai dokumen (Catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku propilen glikol).
Sementara itu pada PT Universal ditemukan sejumlah barang bukti berupa Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol), bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum, serta beberapa dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Sertifikat analisis bahan baku propilen glikol).
PPNS BPOM juga melakukan pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sebanyak 64 drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda. Diketahui, barang bukti tersebut saat ini tengah dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.
Penny K Lukito pun menegaskan bahwa BPOM berkomitmen untuk dapat menuntaskan permasalahan ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan berbagai stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat.
Selain itu, Penny juga menyampaikan 3 produk obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry mengandung cemaran senyawa EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman, yaitu lebih dari 0,1 persen.
Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yakni Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, Vipcol Sirup produksi PT Afi Farma, dan Paracetamol Drops.
Penny menjelaskan jika temuan itu didapatkan oleh pihak BPOM setelah melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Baca Juga : Diminta Tanggung Jawab Atas Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes Buka Suara