Bikin Kepercayaan Ke Polri Jatuh, Ferdy Sambo Minta Maaf Atas Perbuatannya
Irjen Ferdy Sambo akhrinya mengakui perbuatannya dan minta maaf karena telah membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri jadi jatuh.
BaperaNews - Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengakui perbuatannya dan menyesal usai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mengakibatkan dirinya dipecat dari Institusi Polri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga minta maaf karena perbuatannya itu menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap polri jadi merosot.
“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang sudah kami lakukan terhadap institusi Polri,” ujar Ferdy Sambo usai disidang kode etik, pada Jumat (25/08/2022).
Ferdy Sambo juga minta maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Polri yang terkena dampak atas perbuatannya. Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo juga menyerahkan surat permohonan maafnya kepada Majelis Komisi Kode Etik.
“Maka dari itu, izinkan kami untuk menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang telah kami lakukan hingga menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat permohonan maaf ini telah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua Majelis dan Komisi kode etik saat ini,” kata Ferdy Sambo.
Baca Juga : Ayah Brigadir J Akui Tak Menyesal Anaknya Jadi Polisi
Berikut pertanyaan lengkap permohonan maaf yang ditulis oleh Ferdy Sambo usai dipecat dari institusi Polri:
Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami sudah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya.
Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang telah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini telah kami berikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua Majelis dan Komisi kode etik saat ini.
Permohonan maaf juga kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri.
Rekan dan Senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang sudah saya lakukan.
Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan dampaknya. Saya mohon permintaan maaf saya ini dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terkena dampaknya.
Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terimakasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Terimakasih yang mulia.
Perlu diketahui, sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan secara marathon sejak Kamis (24/08) pagi sampai dengan Jumat (25/08) dini hari.
Sidang kode etik tersebut memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tercela dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau disebut dengan dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga : Aziz Ungkap Persamaan KM 50 Dengan Kasus Brigadir J, Adanya Skenario Tembak - Menembak