Aturan Baru Naik Pesawat, Mulai Hari Ini Penumpang Wajib Booster

Pemerintah keluarkan aturan dan syarat baru naik pesawat mulai Senin 29 Agustus 2022, Penumpang wajib booster untuk naik pesawat tujuan dalam negeri!

Aturan Baru Naik Pesawat, Mulai Hari Ini Penumpang Wajib Booster
Mulai hari ini penumpang pesawat wajib vaksin booster. Gambar : yogya.inews.id

BaperaNews - Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lewat jalur udara dalam negeri diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Aturan ini sesuai dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan SE Kemenhub dan sejalan juga dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

“Aturan tersebut diberlakukan efektif mulai dari 29 Agustus 2022” Ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis (29/8).

Baca Juga : Alasan Kemenhub Tunda lagi Kenaikan Tarif Ojol Hingga Tanggapan Driver

Berikut Persyaratan Naik Pesawat Pada 29 Agustus 2022 :

  1. Umur 18 tahun ke atas diwajibkan telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (Booster Covid-19).
  2. PPDN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan umur 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  3. Umur 6 - 17 tahun diwajibkan mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
  4. Umur 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  5. Umur di bawah 6 tahun dikecualikan kepada syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang tentunya telah memenuhi vaksinasi Covid-19.

Selain persyaratan dari aturan naik pesawat ialah penggunaan pada aplikasi PeduliLindungi.

Nur Isnin menyebutkan, jika syarat naik pesawat di atas telah terpenuhi maka PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen.

“Sedangkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan yang khusus atau komorbid dikecualikan terhadap persyaratan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau antigen. Akan tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah” imbuhnya.

Namun, aturan persyaratan naik pesawat wajib vaksin booster tersebut dikecualikan bagi PPDN bagi pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan pada wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, tertulas (3T), pelayanan terbatas.

Baca Juga : Jokowi: Harga Telur Ayam Akan Turun Dalam Dua Minggu Ke Depan