Zulhas: Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

Zulhas: Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta
Zulhas: Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta. Gambar : Kolase Editor BaperaNews Instagram/jokowi/kaesangp/zul.hasan

BaperaNews - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Keputusan ini terungkap dalam sebuah percakapan antara Zulhas dan Jokowi setelah rapat di DPP PAN, Jakarta Selatan, pada Senin, (3/6).

Dalam percakapannya dengan Jokowi, Zulhas mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan Kaesang maju sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

"Waduh, jangan Pak Zul," ungkap Jokowi kepada Zulhas.

Zulhas juga mengingatkan bahwa ia pernah mengusulkan Kaesang sebagai calon kepala daerah Jakarta setahun yang lalu.

"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'Pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang'. Setahun lalu kalau tak salah," jelas Zulhas.

Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengubah batas usia calon kepala daerah yang membuka peluang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub Jakarta, Jokowi tetap menolak.

"Sekarang sudah bisa, Pak. Tadi saya bilang, iya terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. Sekarang udah boleh Pak, digugat. 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," tambah Zulhas.

Baca Juga: MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah dan Tak Perlu 30 Tahun Saat Mendaftar

Sementara itu, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembicaraan di internal mengenai pencalonan Kaesang di Pilkada 2024.

"Belum (ada pembicaraan internal)," kata Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).

Antoni juga menambahkan bahwa keputusan untuk maju tergantung pada Kaesang sendiri serta pertimbangan dari parpol koalisi Indonesia untuk (KIM).

"Tanya Mas Kaesang," ucapnya.

"Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana baiknya," tambah Antoni.

Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Kaesang maupun PSI.

"Putusan mahkamah agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Sabtu, (1/6).

Andy juga menjelaskan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut adalah Partai Garuda, bukan PSI.

"Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," tegas Andy.

Andy meminta publik untuk menanyakan langsung kepada Hakim Mahkamah Agung mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

"Silahkan tanyakan kepada MA apa alasan dibalik keputusan itu semoga ini menjadi jelas dan jika masih ada pernyataan lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait masalah ini," ujar Andy.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang