Resmi! Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang
Presiden Indonesia, Joko Widodo memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021, yang kini telah diubah, memperbolehkan pemerintah pusat untuk menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberdayakan ormas keagamaan.
Menurut peraturan tersebut, izin tambang kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan dari menteri yang berwenang di bidang pertambangan.
Dalam perubahan yang signifikan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kegiatan ekonomi ormas keagamaan, yang diwakili salah satu organnya, dapat merangkul pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap memberikan kesempatan yang sama dan adil dalam pengelolaan kekayaan alam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Sebagai respons atas kebijakan ini, berbagai pihak memberikan tanggapannya. Sebagaimana disampaikan oleh seorang analis pertambangan, "Langkah ini dapat menjadi dorongan bagi ormas keagamaan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, sambil tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat."
Dalam langkah yang dinilai progresif ini, pemerintah mengambil peran aktif dalam mendukung pemberdayaan ormas keagamaan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan inklusivitas ekonomi serta memperluas akses bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk ormas keagamaan.
Dengan memberikan akses kepada ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang, pemerintah juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga : MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah dan Tak Perlu 30 Tahun Saat Mendaftar
Meskipun mendapat sambutan positif dari sebagian pihak, kebijakan ini juga menuai kritik. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, yang dapat merugikan lingkungan hidup serta masyarakat setempat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas tambang yang dilakukan oleh ormas keagamaan.
Dalam konteks ini, penegakan hukum dan regulasi yang ketat menjadi krusial untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pemerintah juga diharapkan untuk secara terus-menerus memantau dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan tambang yang dilakukan oleh ormas keagamaan, serta mengambil langkah-langkah korektif jika diperlukan.
Langkah pemerintah ini tidak hanya memberikan kesempatan baru bagi ormas keagamaan untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kendati demikian, tantangan dan risiko yang ada harus ditangani dengan bijaksana, agar manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan oleh semua pihak secara berkelanjutan.
Baca Juga : Jokowi Bakal Resmikan Balai Uji Coba Gadget 5G Terbesar di Asia Tenggara