MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah dan Tak Perlu 30 Tahun Saat Mendaftar
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah. Kini, calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun saat mendaftar. Dalam putusan MA, mereka yang berusia 30 tahun pada saat pelantikan dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada Rabu (29/5).
Ketua majelis hakim Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.
Ahmad Ridha, yang juga adik politikus Gerindra Ahmad Riza Patria, menggugat pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal tersebut awalnya menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati serta wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016.
Dalam putusannya, MA mengubah bunyi pasal tersebut.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tulis putusan MA. Perubahan ini menggeser frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan."
Baca Juga: Diduga Mata-matai Jampidsus Kejaksaan Agung, Anggota Densus 88 Ditangkap Polisi Militer
Dengan perubahan tersebut, calon kepala daerah tingkat provinsi yang berusia 30 tahun saat pelantikan atau calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang berusia 25 tahun saat pelantikan, dapat mendaftarkan diri dalam pemilu kepala daerah. Tidak perlu lagi berusia 30 tahun untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level bupati atau wali kota saat mendaftar.
MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Sekjen Partai Garuda, Yohanna Murtika, menyambut baik putusan tersebut.
"Ya, alhamdulillah," kata Yohanna saat dihubungi terpisah.
Dalam konteks Pilpres 2024, Partai Garuda berada dalam gerbong koalisi Prabowo-Gibran. Dukungan ini menjadi bagian dari strategi politik partai untuk memperluas basis dukungan dan memberikan peluang lebih besar bagi calon-calon muda yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan daerah.
Dengan putusan syarat usia di Pilkada 2024 ini, para calon muda yang sebelumnya terhalang usia saat mendaftar kini memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak generasi muda untuk terlibat dalam politik dan membawa perspektif baru dalam pemerintahan.
Baca Juga: MenPUPR Enggan Pindah ke IKN Sebelum Ada Air Bersih, Pak Bas: Mandi Pakai Apa?