WNI di Jepang Ditangkap Polisi, Diduga Rampok Lansia untuk Judi Online

WNI YAP ditangkap di Jepang atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan dua lansia untuk mendanai judi online. KBRI Tokyo memberikan pendampingan hukum.

WNI di Jepang Ditangkap Polisi, Diduga Rampok Lansia untuk Judi Online
WNI di Jepang Ditangkap Polisi, Diduga Rampok Lansia untuk Judi Online. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YAP, 24 tahun, ditangkap oleh kepolisian Jepang atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua warga lanjut usia di Prefektur Shizuoka.

Insiden ini terjadi di Kakegawa, di mana YAP diketahui menyerang dua korban, masing-masing berusia 81 tahun dan 78 tahun, dengan tujuan mengambil harta mereka untuk mendanai aktivitas judi online.

Penangkapan YAP dilakukan pada (27/11). Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, upaya perampokan tersebut menyebabkan kedua korban mengalami luka parah sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

"YAP ditangkap atas dugaan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia warga negara Jepang," jelas Judha dalam pernyataannya pada Jumat (29/11).

YAP diketahui telah bekerja sebagai peserta magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di wilayah Chihama, Kakegawa, selama dua tahun sebelum kejadian ini.

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang, YAP melakukan tindakan kriminal ini untuk mendanai aktivitas judi online. Hingga saat ini, pihak kepolisian Kakegawa masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kejahatan tersebut.

Baca Juga : Kronologi Lengkap 7 WNI di Malaysia Tewas Usai Kecelakaan Mobil

"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujar Judha Nugraha.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Pihak KBRI Tokyo memastikan akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk YAP selama proses hukum berlangsung di Jepang.

"KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat," tambah Judha.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, khususnya dalam melindungi WNI di luar negeri.

Pendampingan hukum yang diberikan oleh KBRI diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak YAP terpenuhi sesuai aturan yang berlaku di Jepang, sekaligus memberikan bantuan selama proses hukum berjalan.

Hingga saat ini, investigasi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh YAP terus berlangsung di bawah pengawasan kepolisian Jepang. Tidak ada informasi lebih lanjut yang dirilis terkait kondisi korban dan perkembangan penyidikan.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan WNI Mevi Novitasari oleh Pengusaha Inggris di Hong Kong