WNA China yang Selipkan Uang Rp500 Ribu di Paspor Klarifikasi: Hanya Biaya Visa Saya
WNA asal China klarifikasi soal uang Rp500 ribu di paspor, menyatakan itu untuk biaya visa dan bukan tindakan ilegal. Ia juga meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
BaperaNews - Seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya viral karena menyelipkan uang Rp500 ribu di paspor saat memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta akhirnya memberikan klarifikasi.
Dalam video yang dirilis pada Senin (20/1), WNA China tersebut menyatakan bahwa uang tersebut hanya untuk biaya visa dan bukan merupakan tindakan ilegal.
Klarifikasi tersebut dilakukan melalui sebuah video berjudul "Tentang memasuki Indonesia, video klarifikasi dan permintaan maaf".
Dalam video itu, ia mengakui bahwa konten yang diunggah pada 16 Januari 2025 telah menimbulkan opini publik yang merugikan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
“Video saya menjadi pencarian panas di Indonesia dan telah menyebabkan meluasnya opini publik yang terus berlanjut. Saya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas hal ini,” ujar WNA tersebut.
Ia menegaskan bahwa uang Rp500 ribu yang terlihat dalam video hanya untuk membayar biaya visa.
"Uang Rp500.000 dalam video tersebut, hanya biasa visa saya," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta bersikap profesional dan tidak melakukan tindakan ilegal.
“Sikap pelayanan Bea Cukai Indonesia sangat baik dan membantu saya dengan memberikan petunjuk. Tidak ada perilaku ilegal dari petugas. Namun, mungkin ada kesalahpahaman dalam ekspresi saya dalam video tersebut,” jelasnya.
WNA itu juga menyadari bahwa video yang dibuatnya menimbulkan dampak negatif. Ia mengatakan bahwa konten tersebut telah menyebabkan kesalahpahaman terhadap petugas Imigrasi Indonesia.
“Efek buruk dari video ini telah menyebabkan kesalahpahaman yang berlanjut kepada Dirjen Imigrasi Indonesia dan menimbulkan masalah bagi pemerintahan setempat. Saya sangat meminta maaf atas hal ini,” lanjutnya.
Dalam video klarifikasinya, WNA tersebut menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak memiliki tujuan berbahaya. Ia mengatakan bahwa video itu hanyalah rekaman kegiatan sehari-hari.
“Video ini hanya rekaman kehidupan dan bukan postingan berbahaya dengan tujuan tertentu. Saya bersedia bekerja sama dalam penyelidikan ini dan siap mengambil tindakan perbaikan,” katanya.
Baca Juga : Viral WNA China Selipkan Rp500 Ribu di dalam Paspor Agar Dapat Jalur Hijau, Bea Cukai Buka Suara!
Permintaan maaf disampaikan berkali-kali oleh WNA tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa budaya dan masyarakat Indonesia sangat ramah, sehingga ia merasa nyaman berada di negara ini.
“Di Indonesia, saya merasakan budaya lokal yang luar biasa. Segala sesuatu dan orang-orang di negara ini sangat ramah. Saya sangat menyukai negara ini. Namun, opini publik yang ditimbulkan oleh kejadian ini memiliki dampak tertentu terhadap masyarakat. Saya sekali lagi menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah video unggahan WNA tersebut memperlihatkan tindakan menyelipkan uang Rp500 ribu di dalam paspor. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat bahwa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur di pihak imigrasi.
Namun, klarifikasi yang diberikan menunjukkan bahwa uang tersebut hanya untuk pembayaran visa, dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai maupun Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait klarifikasi yang disampaikan oleh WNA tersebut.
Namun, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam membuat konten di media sosial, terutama yang dapat memengaruhi reputasi institusi atau negara.
WNA China itu menutup videonya dengan kembali menyampaikan penyesalan atas konten yang dibuat. Ia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya sangat menyesal atas efek buruk yang telah terjadi dan bersedia membantu menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Baca Juga : Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Jaksa Lanjutkan Kasasi