Emosi Lihat Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Nana Mirdad: Bukannya Ada Aturan Didenda Berat?

Nana Mirdad protes pembakaran sampah di pemukiman Bali. Ia kritik risiko kebakaran & pencemaran, serta serukan sanksi tegas sesuai UU Lingkungan Hidup.

Emosi Lihat Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Nana Mirdad: Bukannya Ada Aturan Didenda Berat?
Emosi Lihat Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Nana Mirdad: Bukannya Ada Aturan Didenda Berat? Gambar : Instagram/@nanamirdad_

BaperaNews - Nana Mirdad menyampaikan kekesalannya terhadap perilaku warga yang membakar sampah sembarangan di sekitar lingkungan pemukiman. Hal ini diungkapkan melalui unggahan di Instagram Story miliknya pada Minggu (19/1). 

Dalam unggahan tersebut, Nana membagikan rekaman aktivitas tetangganya yang membakar sampah hingga apinya membumbung tinggi.

“Nggak ngerti lagi jalan pikiran orang-orang yang bakar sampah. Sadar nggak sih kalian bisa nyebabin kebakaran besar?” ujar istri aktor Andrew White itu dengan nada kesal.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan di area yang dipenuhi pepohonan dan dekat dengan pemukiman, sehingga risiko kebakaran menjadi sangat tinggi.

Nana Mirdad yang merupakan ibu dari dua anak itu meminta agar pejabat setempat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang masih membakar sampah di area permukiman.

“Tolong dong pihak yang bertugas @denpasarkota bukannya sudah ada aturan buat yang bakar sampah didenda berat?” tanyanya seraya menandai akun pejabat terkait di Denpasar, Bali.

Baca Juga : Lydia Kandou Tolak Andrew White Saat Mau Kenalan dengan Nana Mirdad

Untuk memperkuat argumennya, Nana turut membagikan dasar hukum yang mengatur pengelolaan sampah serta sanksi berat bagi pelanggar.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam penjelasannya, pelaku pembakaran sampah dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Jika pembakaran tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan, sanksinya dapat meningkat menjadi penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Nana juga menjelaskan dampak negatif dari membakar sampah di area pemukiman.

“Membakar sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Selain itu, membakar sampah sembarangan dapat mengganggu kenyamanan tetangga,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga : Anak Lelakinya Pakai Anting, Nana Mirdad: He's Perfect for Me