Warga Kuningan Dibikin Heboh dengan Video Ibu Setubuhi Anak Kandung
Polisi Kuningan menangkap dua tersangka dalam kasus video mesum yang melibatkan ibu dan anak kandung. Proses hukum sedang berlangsung.
BaperaNews - Warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digemparkan oleh beredarnya video mesum yang diduga melibatkan seorang ibu dan anak kandung.
Video berdurasi 11 detik itu tersebar luas di media sosial. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kuningan.
Aparat kepolisian pun segera bertindak mengusut kasus ini. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi dari Polres Kuningan bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, dalam keterangannya pada Jumat (4/10), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka yang merupakan pemeran dalam video asusila tersebut. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan guna mengungkap motif serta detail lainnya.
Penyelidikan awal dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa sang ibu mengakui telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut dengan anak kandungnya sendiri.
"Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut terkait hal ini," jelas AKP I Putu Ika Prabawa.
Banyak warga yang terkejut dan marah atas tindakan tak pantas yang melibatkan hubungan ibu dan anak kandung.
Baca Juga: Siswi yang Telah Mesum dengan Guru di Gorontalo Dipastikan Akan Tetap Sekolah
Sejak tersebarnya video mesum tersebut, masyarakat merasa resah. Beberapa warga mengaku khawatir dengan dampak buruk yang ditimbulkan, terutama bagi anak-anak yang mungkin melihat atau mendengar tentang video tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut lebih lanjut, mengingat hal itu dapat memperburuk situasi dan melanggar hukum terkait penyebaran konten asusila.
Kepolisian juga menegaskan bahwa siapapun yang ketahuan menyebarkan video tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Kuningan. Polisi terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan latar belakang tindakan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut," lanjut AKP I Putu Ika Prabawa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila, yang mengatur tentang larangan melakukan hubungan seksual dengan anggota keluarga sendiri.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara. Proses hukum masih berjalan, dan kepolisian berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menegakkan hukum secara tegas.
Baca Juga: Video Mesumnya Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Akui Sama-Sama Suka