Walkot Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Kejati Jakarta periksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Kasus ini diduga merugikan daerah hingga Rp150 miliar.

Walkot Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan
Walkot Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan. Gambar : Audrya Safira/pusat.jakarta.go.id

BaperaNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Kamis (6/2/2025).

Selain Arifin, dua saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

"Tiga orang diperiksa sebagai saksi, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Manajemen Sanggar Oplet Robet, dan Sanggar Jali Putra," ujarnya.

Dua saksi lainnya, Pri Mulya Priadi selaku pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta seniman Ewith Bahar, juga dijadwalkan diperiksa. Namun, keduanya tidak hadir dan akan dipanggil ulang.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025.

Selain Iwan, tersangka lain adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana (MFM), serta seorang pihak swasta berinisial GAR, yang merupakan pemilik event organizer (EO) rekanan Disbud Jakarta.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan modus penggunaan sanggar fiktif untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2023.

Menurut Kejati Jakarta, Iwan dan Fairza bekerja sama dengan GAR dalam menggunakan EO milik GAR untuk menjalankan berbagai kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta. Mereka diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif guna mencairkan dana kegiatan.

Baca Juga : Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Setelah dana dicairkan ke rekening sanggar fiktif, GAR menarik kembali uang tersebut dan menampungnya di rekening pribadi. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk Iwan dan Fairza.

"Dana yang sudah cair ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," jelas Syahron Hasibuan.

Pada saat dugaan korupsi terjadi pada tahun 2023, Arifin masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta. Meski demikian, namanya ikut terseret dalam penyelidikan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain Arifin, Kejati Jakarta juga telah memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, pada (23/1). Uus memberikan keterangan terkait kasus yang diduga merugikan daerah hingga Rp150 miliar.

"Pemeriksaan tidak lama, hanya terkait kegiatan Pak Iwan," ungkap Uus pada Jumat (24/1).

Selain Uus, sembilan saksi lain juga telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Jakarta serta beberapa direktur perusahaan yang diduga terlibat.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk sementara, tersangka GAR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka Iwan dan Fairza tidak hadir dalam pemeriksaan terbaru dan akan dipanggil kembali pekan depan.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta terus berkembang dengan adanya pemeriksaan saksi tambahan, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Penyidik Kejati Jakarta masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Baca Juga : Denny Cagur Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Promosi Judi Online