Viral Video Mobil Maung Garuda RI 1 Kasih Jalan untuk Ambulans
Mobil kepresidenan Maung Garuda MV3 Limousine berpelat RI 1 viral di media sosial setelah meminggirkan lajunya untuk memberi prioritas kepada ambulans.
BaperaNews - Sebuah video yang menampilkan mobil kepresidenan Maung Garuda MV3 Limousine berpelat RI 1 memberi jalan kepada ambulans menjadi viral di media sosial.
Video yang diunggah akun TikTok @driver_ambulance14 ini memperlihatkan momen saat kendaraan presiden meminggirkan lajunya untuk memberi prioritas kepada ambulans yang sedang melintas. Peristiwa ini memicu diskusi tentang aturan kendaraan prioritas di jalan.
Dalam video yang telah ditonton lebih dari satu juta kali itu, terlihat mobil RI 1, yang dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), langsung menepi ketika mendengar suara sirene ambulans. Paspampres juga tampak memberikan gestur untuk mempersilakan ambulans melaju lebih dahulu.
Baca Juga: Gegara Ambulans Dihalangi Sopir Bus, Pasien Kritis di Bekasi Timur Meninggal Dunia
Akun TikTok tersebut menambahkan keterangan singkat, “Terima kasih bapak pemberian jalannya,” sebagai bentuk apresiasi terhadap keputusan mobil kepresidenan untuk mendahulukan ambulans.
Kendaraan Prioritas Berdasarkan Undang-Undang
Tindakan mobil Maung Garuda RI 1 tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tujuh jenis kendaraan prioritas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 undang-undang tersebut, urutan kendaraan prioritas adalah:
-
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
-
Ambulans yang mengangkut orang sakit.
-
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
-
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
-
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
-
Iring-iringan pengantar jenazah.
-
Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Dari urutan tersebut, kendaraan presiden berada di posisi keempat, sementara ambulans menempati posisi kedua.
Baca Juga: Karena Geram, Pengemudi Mobil di Semarang Tabrak Remaja Bonceng Tiga Bawa Pedang
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa ambulans harus selalu diprioritaskan, terutama saat mengangkut orang sakit.
Jusri Pulubuhu juga menambahkan bahwa meskipun kendaraan presiden termasuk dalam kategori prioritas, keharusan memberikan jalan kepada ambulans tetap berlaku jika keduanya melintas secara bersamaan.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang dirancang untuk memastikan keselamatan masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat. Namun, Jusri menekankan bahwa hak prioritas ambulans hanya berlaku khusus saat kendaraan tersebut sedang mengangkut pasien atau dalam keadaan darurat.