Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Way Kanan Lampung

Warga di Way Kanan, Lampung sedang dibuat geger dengan ditemukannya jenazah satu keluarga yang telah tewas di dalam septic tank hingga di buang ke kebun singkong.

Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Way Kanan Lampung
Kronologi pembunuhan sadis satu keluarga di Way Kanan Lampung. Gambar : detik.com

BaperaNews - Warga di Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung sedang geger usai ditemukannya jenazah satu keluarga di dalam septic tank yang dicor. Tak jauh dari lokasi, di sebuah kebun singkong juga ditemukan satu lagi jenazah yang diduga berhubungan dengan empat jenazah di septic tank.

Polisi datang ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan secara marathon, hingga akhirnya didapati fakta bahwa kelima jenazah tersebut adalah satu keluarga yaitu Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin dan Zahra (5), serta Juwanda.

Hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut ada dua orang, yakni Dicky (17) dan Erwin (50). Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, motifnya ialah karena pelaku sering cekcok dengan Juwanda, karena masalah warisan.

“Motif pembunuhan karena pelaku sering bertengkar dengan korban karena masalah warisan”  ujar Teddy pada Kamis (6/10).

Baca Juga : Pria Di Lampung Bunuh Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang Rokok

Kronologi Kejadian

Kasus berawal dari laporan warga pada 1 Juli 2022, tentang orang hilang bernama Juwanda. Juwanda hilang sejak 24 Februari 2022 dan ada kejanggalan. Polisi kemudian menangkap Dicky pada Rabu (5/10) pagi, Dicky tidak melawan.

Dicky mengaku membunuh Juwanda dibantu oleh ayahnya, Erwin. Erwin kemudian juga ditangkap Rabu (5/10) sore. Kedua pelaku diminta untuk menunjukkan tempat mereka menyembunyikan jenazah korban yang kemudian ditemukan jenazah satu keluarga tersebut di septic tank dan di kebun singkong.

Pelaku mengaku membunuh Juwanda dengan memukul lehernya, memakai besi panjang berukuran 1,5 meter ketika sedang tidur, jasad kemudian dikubur di kebun singkong. Sedangkan empat korban lain yang ditemukan di septic tank dibunuh dengan cara dipukul kapak, kecuali korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik.

Korban dibunuh secara bersamaan. Jenazahnya kemudian dimasukkan ke septic tank belakang rumah korban dan ditutup dengan semen. “Saat ini kami tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Lampung masih menggali kuburan korban dan akan dilakukan autopsi” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Polisi masih mendalami apakah perbuatan pelaku ialah tindak pembunuhan berencana yang ancaman hidupnya lebih tinggi lagi yakni penjara seumur hidup.

Pelaku ingin menguasai harta warisan, sebab itulah mereka tega menghabisi Juwanda dan keluarga yang seharusnya juga masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

Baca Juga : Suami Di Bogor Tega Bakar Istri, Diduga Karena Cemburu Buta