Viral Video Balita di Makassar Dipukul-Disiram Air oleh Pelaku yang Berusia 8 Tahun

Video penganiayaan balita di Makassar viral, melibatkan empat anak sebagai pelaku. Polisi amankan mereka dan berencana mediasi dengan pendekatan restorative justice.

Viral Video Balita di Makassar Dipukul-Disiram Air oleh Pelaku yang Berusia 8 Tahun
Viral Video Balita di Makassar Dipukul-Disiram Air oleh Pelaku yang Berusia 8 Tahun. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Video aksi penganiayaan terhadap seorang balita di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial FT terlihat mengalami perlakuan kasar dari beberapa anak perempuan lainnya, termasuk pelaku berusia 8 tahun.  

Aksi penganiayaan ini terjadi di kawasan Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dalam rekaman yang tersebar, korban dipukuli, diseret ke kamar mandi, dan disiram air hingga pakaiannya basah.

Kepala korban bahkan dibenturkan ke tembok. Balita itu hanya bisa menangis histeris selama kejadian, memperlihatkan trauma yang dialaminya.  

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian bertindak cepat dengan mengamankan empat anak yang diduga sebagai pelaku, yaitu PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa keempat pelaku diamankan pada Kamis (16/1).

“Yang video viral terkait pembulian terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh empat orang. Tiga di antaranya masih di bawah usia 12 tahun, sementara satu lainnya berusia 12 tahun,” jelas Arya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar pada Senin (20/1).

Baca Juga : Pemuda di Jepara Cabuli Balita 3,5 Tahun Anak Calon Istrinya, Kesal gegara Ibu Korban Suka Marah-Marah

Karena usia para pelaku masih di bawah umur, mereka tidak dapat diproses secara hukum. Pihak kepolisian memilih untuk melakukan pembinaan terhadap mereka sesuai aturan yang berlaku.  

Kapolrestabes Makassar menyampaikan bahwa pihaknya berencana mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk mencari solusi melalui pendekatan restorative justice (RJ). Proses ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.  

“Kita usahakan untuk melakukan RJ, tetapi tentu tergantung kesepakatan keluarga korban dan pelaku. Jika ada kesepakatan damai, proses hukum bisa dihentikan,” kata Arya.  

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan mendalami kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban dan para pelaku saling mengenal. Insiden tersebut dipicu oleh penolakan korban untuk memberikan uang yang diminta oleh para pelaku.  

Kasus ini memunculkan perhatian terhadap peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama terkait penggunaan media sosial. Kapolrestabes Makassar mengimbau agar orang tua lebih tegas dalam memberikan bimbingan kepada anak-anak mereka.  

“Mungkin mereka mencontoh perilaku yang ada di media sosial, sehingga melakukan itu secara spontan,” ujar Arya. Ia menekankan pentingnya pendidikan dari orang tua agar anak memahami batasan perilaku yang dapat diterima.  

Baca Juga : Balita Kembar di Nganjuk Tewas Tercebur di Kolam Ikan Depan Rumah saat Orang Tua Tidur Siang