Kini Pelanggar Lalu Lintas ETLE Terima Surat Tilang Lewat WhatsApp

Polda Metro Jaya terapkan sistem Cakra Presisi untuk pengiriman surat tilang via WhatsApp, mempermudah proses tilang pelanggar lalu lintas secara digital.

Kini Pelanggar Lalu Lintas ETLE Terima Surat Tilang Lewat WhatsApp
Kini Pelanggar Lalu Lintas ETLE Terima Surat Tilang Lewat WhatsApp. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@tmcpoldametro

BaperaNews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi untuk pengiriman surat tilang non-manual kepada pelanggar lalu lintas melalui WhatsApp. 

Program ini resmi diberlakukan sejak Senin (20/1), sebagai bagian dari inovasi penegakan hukum berbasis teknologi.  

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sistem ini dirancang untuk mempermudah penegakan hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pengiriman surat tilang.

“Iya, sudah mulai diterapkan,” kata Ojo.  

Cakra Presisi bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di berbagai titik strategis.

Kamera ini menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.  

Hasil tangkapan kamera kemudian diproses dan dikirimkan dalam bentuk notifikasi digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar di sistem.

Baca Juga : Tilang ETLE Notifikasinya Bisa Dikirim Via WhatsApp!

Nomor WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya adalah 0878-1717-4000, sehingga masyarakat dapat memastikan keaslian pesan yang diterima.  

Setelah menerima notifikasi surat tilang melalui WhatsApp, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan klarifikasi melalui situs resmi Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id.

Dalam proses ini, pemilik kendaraan perlu mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya yang diminta.  

Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan pemilik kendaraan hanya akan mengetahui hal ini saat mengurus perpanjangan STNK di Samsat.

Untuk itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti notifikasi tilang yang diterima.  

Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya tetapi masih menerima notifikasi surat tilang, Polda Metro Jaya mengimbau agar segera melapor ke Samsat.

Langkah ini penting agar kendaraan tersebut dapat diblokir, dan pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.  

“Setiap kendaraan yang dijual harus dilaporkan ke Samsat untuk memproses pemblokiran, sehingga pemilik terakhir tidak terkena dampak hukum,” jelas AKBP Ojo Ruslani.

Baca Juga : Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Lewat Online dan Offline