Viral Pernikahan Dibawah Umur! Netizen dan Kemenag Ikut Berkomentar

Sepasang anak di bawah umur menikah di Wajo Sulsel, hal tersebut mengundang banyak reaksi dari netizen. Simak selengkapnya!

Viral Pernikahan Dibawah Umur! Netizen dan Kemenag Ikut Berkomentar
Sepasang pengantin bikin viral karena nikah dibawah umur. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Kemenag menegaskan segala bentuk pernikahan usia anak dibawah umur ialah tindakan tidak patuh kepada konstitusi yang diatur di Indonesia, hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Anwar Saidi.

Respon ini diberikan setelah adanya pernikahan anak dibawah umur yang terjadi di Wajo Sulsel dan viral di media sosial. “Pernikahan anak bukan hanya tak patuh konstitusi Negara tapi juga tidak mendukung program mewujudkan keluarga yang berkualitas” ujarnya hari Rabu (25/5).

Di Indonesia sendiri pernikahan sudah diatur dalam UU No. 16 th 2019 tentang Perkawinan yang dijelaskan bahwa usia minimal untuk menikah ialah 19 tahun, baik itu perempuan maupun laki-laki. Sebab itu, jelas bahwa anak usia 14 – 15 tahun belum matang secara fisik dan juga mental untuk berperan sebagai pasangan suami istri yang akan menjadi orang tua.

Ia juga menyebut, pernikahan dibawah umur ialah salah satu penyebab terjadinya stunting atau gagal tumbuh bagi bayi dan juga terjadinya gizi buruk pada balita hingga anak-anak. “Mencegah anak dibawah umur kawin bukan hanya tugasnya pemerintah, namun juga kewajiban bersama oleh orang tua, tokoh masyarakat, dan juga akademisi agar terwujud pernikahan yang berkualitas” imbuhnya.

Baca Juga : Acara LGBT di Makassar Ilegal, Walikota Akan Tindak Tegas

Dari data SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) tahun 2018 tercatat ada 1,2 juta kejadian pernikahan anak dibawah umur, yang terbaru dan viral ialah sepasang anak di Wajo Sulsel.

Dimana pasangan pengantin tersebut masih duduk di bangku SMP, dan terlihat dalam sejumlah foto yang beredar, Nampak keduanya bersama di panggung resepsi.

Pasangan tersebut bernama Nikma Sari (16) dan Muh Ferdi (15), salah satu kerabat mereka, Aris, membenarkan adanya pernikahan dibawah umur di Wajo tersebut.

“Kalau Nikma sudah kelas 3 SMP dan Ferdi kelas 2 SMP. Sudah dijodohkan, satu kampung, mereka juga masih punya satu hubungan keluarga” ujarnya. Acara pernikahan keduanya digelar di Pallae Kelurahan Wiring Palannae Kecamatan Tempe, Wajo Sulsel pada hari Minggu (22/5).

Pernikahan dibawah umur ini pun mengundang reaksi heboh dari netizen, mulai yang bercanda menyampaikan kejadian ini bisa melukai hati para jomblo yang sudah cukup umur untuk menikah hingga menyesalkan karena dianggap belum pantas baik dari segi umur, fisik, kesiapan finansial, maupun mental.