Viral! Diundang Sekolah Rapat, Orang Tua Murid Diwajibkan Bayar untuk Kotak Makan Bergizi yang Seharusnya Gratis

Viral pungli kotak makan dalam program makan bergizi gratis, Badan Gizi Nasional (BGN) tegaskan larangan biaya tambahan dan pastikan program sepenuhnya gratis tanpa pungutan.

Viral! Diundang Sekolah Rapat, Orang Tua Murid Diwajibkan Bayar untuk Kotak Makan Bergizi yang Seharusnya Gratis
Viral! Diundang Sekolah Rapat, Orang Tua Murid Diwajibkan Bayar untuk Kotak Makan Bergizi yang Seharusnya Gratis. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@lambe_turah

BaperaNews - Sebuah video yang menunjukkan dugaan pungutan biaya terhadap orang tua murid untuk membeli kotak makan dalam program makan bergizi gratis menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa kewajiban pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kebijakan resmi dan merupakan tindakan ilegal.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dalam pernyataan resminya Selasa (24/12), menegaskan bahwa program makan gratis ini sepenuhnya dibiayai oleh BGN.

"Program makan bergizi gratis yang diselenggarakan sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua," ujar Lalu.

BGN juga menegaskan bahwa seluruh kebutuhan program, termasuk perlengkapan seperti kotak makan, telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara.

Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh semua siswa tanpa membebani orang tua.

Video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @ahmd.lhan6 telah menarik perhatian banyak pihak dengan lebih dari 3,2 juta penonton. Dalam video tersebut, terlihat suasana rapat di sekolah yang dihadiri oleh orang tua siswa.

Rekaman menunjukkan bahwa mereka diminta membeli dua unit kotak makan seharga Rp30 ribu per unit, atau total Rp60 ribu, sebagai syarat mendapatkan makan bergizi gratis.

Baca Juga : Prabowo Ubah Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10.000 per Porsi

Kondisi ini memicu kebingungan dan protes, mengingat program tersebut seharusnya gratis sesuai kebijakan BGN. Lalu Muhammad Iwan Mahardan menyebut tindakan tersebut sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan peraturan resmi.

BGN menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam bentuk apa pun yang boleh diberlakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa atau orang tua dalam pelaksanaan program ini.

"Pihak sekolah dilarang untuk memberlakukan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa, sesuai dengan kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," tambah Lalu.

Program makan bergizi gratis bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan dan kemampuan belajar mereka.

Untuk mewujudkan tujuan ini, BGN telah mempersiapkan semua fasilitas pendukung tanpa memerlukan kontribusi tambahan dari pihak orang tua.

Kasus ini sedang menjadi perhatian serius BGN. Pihak terkait diminta melaporkan jika terdapat praktik serupa di tempat lain. Langkah ini diambil agar seluruh siswa di Indonesia dapat menikmati program ini sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi dari BGN, diharapkan publik semakin memahami bahwa pungutan semacam itu tidak dibenarkan. Program makan gratis ini tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak tanpa membebani orang tua.

Baca Juga : Anggaran untuk Makan Bergizi Gratis Habiskan Rp800 Miliar per Hari