Baru Melahirkan, Wanita Ini Kubur Bayi Gegara Hamil di Luar Nikah

Kisah tragis seorang wanita muda berusia 22 tahun, GN, yang ditangkap oleh polisi karena diduga mengubur bayi yang baru dilahirkan.

Baru Melahirkan, Wanita Ini Kubur Bayi Gegara Hamil di Luar Nikah
Baru Melahirkan, Wanita Ini Kubur Bayi Gegara Hamil di Luar Nikah. Gambar : Kompas.com/Dok. Polresta Banyumas

BaperaNews - Wanita muda, berinisial GN (22 tahun), ditangkap oleh polisi, Ia diduga kuat mengubur bayi yang baru dilahirkan. Motifnya, GN takut dan malu diketahui orangtuanya karena hamil diluar nikah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penemuan jasad bayi perempuan di belakang rumah tersangka di Desa Gunung Wetan, Kecamatan Jatilawang, pada Minggu (8 Oktober 2023).

"Dari pengakuan tersangka saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia." ungkap Agus Supriyadi

Selanjutnya, GN memasukkan bayi tersebut ke dalam kantung kresek dan menguburnya di pekarangan belakang rumah. Agus menambahkan bahwa proses persalinan dilakukan sendiri oleh tersangka di kamar mandi, empat hari sebelum penemuan jasad bayi. 

Baca Juga : Ciri-Ciri Orang Hamil Yang Jarang Orang Ketahui

"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan seorang laki-laki asal Banjarnegara," kata Agus.

Tersangka, GN, dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang subsider UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Agus.

Dalam situasi wanita hamil di luar nikah seperti ini, GN mungkin merasa terpojok dan terdesak, yang mendorong dirinya mengubur bayi yang baru dilahirkan.

Baca Juga : Ada Kotak Testpack, Azizah Salsha Diduga Hamil Anak Pratama Arhan