SIM Habis Masa Berlakunya Tepat di Liburan Nataru? Bisa Perpanjang di 3 Januari 2025, Begini Syaratnya

Perpanjangan SIM yang masa berlaku habis saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 dapat dilakukan hingga 3 Januari 2025 tanpa perlu membuat SIM baru.

SIM Habis Masa Berlakunya Tepat di Liburan Nataru? Bisa Perpanjang di 3 Januari 2025, Begini Syaratnya
SIM Habis Masa Berlakunya Tepat di Liburan Nataru? Bisa Perpanjang di 3 Januari 2025, Begini Syaratnya. Gambar : Viva.co.id/Dok. Krisna Wicaksono

BaperaNews - Perpanjang SIM yang habis masa berlaku bertepatan dengan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru. Namun, pengendara harus mematuhi ketentuan tertentu yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

Layanan SIM Libur Saat Nataru

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk memastikan kelayakan pengemudi dari segi kesehatan fisik dan mental.

Biasanya, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemilik SIM harus melalui proses pembuatan SIM baru.

Namun, ada pengecualian jika masa berlaku SIM habis saat layanan penerbitan SIM tutup, seperti pada libur Natal dan Tahun Baru.

Pada 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025, layanan SIM di beberapa lokasi, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, tidak beroperasi.

Layanan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada 27 Desember 2024 dan 2 Januari 2025. Oleh karena itu, SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut tetap dapat diperpanjang hingga 3 Januari 2025, tanpa perlu membuat SIM baru.

Ketentuan Perpanjangan SIM

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dapat memanfaatkan mekanisme perpanjangan pada periode yang telah ditentukan. Informasi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” jelas TMC Polda Metro Jaya melalui laman resminya.

Baca Juga : Segini Biaya Telat Perpanjang SIM Terbaru

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk perpanjang SIM, beberapa dokumen dan persyaratan wajib dipenuhi, antara lain:

  1. KTP asli beserta salinannya.
  2. SIM lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
  4. Sertifikat hasil tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang PNBP yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibutuhkan selama proses perpanjangan.

Solusi Bagi Pemilik SIM Mati Saat Libur

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis tepat saat libur Nataru, pemerintah telah memberikan solusi praktis berupa perpanjangan hingga 3 Januari 2025.

Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru meski melewati tanggal kedaluwarsa resmi.

Dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan dan memanfaatkan waktu yang disediakan, pemilik SIM dapat melakukan perpanjang SIM mati secara praktis di lokasi-lokasi layanan SIM terdekat setelah libur selesai.

Baca Juga : Mulai 1 Juli Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan