Usai Bunuh Selingkuhan, Oknum Polisi di Nganjuk Rekayasa Kecelakaan
Setelah membunuh selingkuhan, oknum polisi di Nganjuk menjalankan rekayasa kecelakaan dengan menabrakkan motor ke pembatas jalan. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Wajah Sutiwo terus menunduk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Pria 34 tahun ini menjadi pesakitan dalam perkara pembunuhan selingkuhannya, Vicky Febrin Piawai.
Jaksa menilai bahwa Sutiwo melakukan pembunuhan berencana terhadap Vicky dan menjatuhkan dakwaan sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Sutiwo tidak bertindak sendirian dalam pembunuhan tersebut. Bersama dengan Supriyadi, tenaga harian lepas di Satlantas Polres Nganjuk, mereka merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Vicky. Namun, Supriyadi berhasil kabur dan belum tertangkap.
Awal pertemuan antara Sutiwo dan Vicky terjadi pada tahun 2018, saat Vicky terjaring razia lalu lintas dan terkena tilang. Pertukaran nomor ponsel antara keduanya membuka hubungan intens, yang kemudian berkembang menjadi hubungan terlarang.
Sutiwo yang telah beristri sering mengajak Vicky ke hotel dan melakukan hubungan badan. Namun, hubungan ini sempat terputus sejenak karena jarang berkomunikasi. Namun, saat Vicky mengaku hamil empat bulan, situasi menjadi rumit.
Vicky menolak uang yang ditawarkan Sutiwo dan menuntut tanggung jawab atas kehamilannya. Kebingungan, Sutiwo meminta saran kepada Supriyadi, yang akhirnya menyarankan untuk membunuh Vicky. Rencana pembunuhan di Nganjuk pun disusun dan dilaksanakan pada Jumat malam, 29 Maret 2019.
Dengan menggunakan mobil, Sutiwo dan Supriyadi menyusul Vicky dan bertemu di sekitar Rumah Sakit Islam Aisyiyah. Motor Vicky dititipkan di parkiran rumah sakit.
Lalu Vicky naik ke dalam mobil yang dikendarai oleh Supriyadi. Di tengah perjalanan, Supriyadi menjerat leher Vicky dengan tali hingga tewas.
Baca Juga : Pria Beristri Bunuh Kekasih Sesama Jenis di Serang Gegara Kesal Diancam Sebar Video
Setelah memastikan Vicky tewas, Sutiwo kembali ke rumah sakit untuk mengambil motor Vicky dan menjalankan rekayasa kecelakaan dengan menabrakkan motor tersebut ke pembatas jalan. Setelah itu, keduanya melarikan diri.
Keluarga Vicky curiga atas kematian Vicky karena adanya bekas jeratan di lehernya. Polisi pun melakukan autopsi dan menemukan bahwa Vicky tidak meninggal karena kecelakaan, melainkan dibunuh. Melalui serangkaian penyelidikan dari kasus oknum polisi bunuh selingkuhan ini, diketahui dari pihak polisi mengetahui bahwa pelaku pembunuhan adalah Sutiwo.
Vonnis terhadap Sutiwo akhirnya dijatuhkan pada Rabu, 6 November 2019, dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Sutiwo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan saksi Supriyadi.
Keputusan ini telah diumumkan dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 29 Agustus 2019. Sebelumnya, penetapan Sutiwo sebagai tersangka telah dilakukan sejak 12 April 2019.
Selama proses hukum berlangsung, Polres Nganjuk memilih untuk bungkam, namun kejaksaan akhirnya mengungkap siapa pelaku pembunuhan Vicky.
Baca Juga : Sakit Hati Tak Dianggap, Menantu Bunuh Mertua di Kendari