Uni Eropa Resmi Larang Penghancuran Pakaian dan Alas Kaki yang Tidak Terjual
Negosiator dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) resmi melarang penghancuran pakaian bekas dan alas kaki yang tidak terjual
BaperaNews - Negosiator dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) mencapai kesepakatan pada hari Selasa (05/12) untuk menghentikan praktik penghancuran pakaian bekas dan alas kaki yang tidak terjual oleh grup ritel raksasa.
Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah konkret untuk mengatasi dampak "fast fashion" yang telah lama menjadi sorotan sebagai penyumbang tinggi limbah fesyen di lingkungan.
Aturan baru ini memiliki tujuan untuk mengatasi konsumsi tekstil di Eropa, yang menjadi penyumbang dampak tertinggi keempat terhadap lingkungan dan perubahan iklim, setelah sektor makanan, perumahan, dan transportasi. Brussel berupaya menanggulangi trend "fast fashion" yang menciptakan tekanan berlebih pada lingkungan.
Meskipun larangan penghancuran pakaian bekas dan alas kaki berlaku secara umum untuk perusahaan besar setelah dua tahun, terdapat pengecualian untuk perusahaan kecil, yang diberikan masa transisi selama enam tahun bagi perusahaan menengah.
Baca Juga : Pemerintah Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas, Senilai Rp 80 M
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Aturan ini merupakan bagian dari inisiatif lebih luas, dimana Komisi Eropa telah mengusulkan perubahan pada aturan "eco design" atau desain ramah lingkungan di blok tersebut.
Desain yang diusulkan bertujuan membuat produk lebih tahan lama, mudah untuk digunakan kembali, diperbaiki, hingga didaur ulang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi sumber daya seperti energi dan air.
Alessandra Moretti, anggota parlemen yang mempelopori legislasi ini, menegaskan urgensi langkah ini. "Sudah waktunya untuk mengakhiri model 'ambil, buat, buang' yang sangat berbahaya bagi planet kita, kesehatan kita, dan ekonomi kita," ujarnya.
Moretti menambahkan bahwa produk-produk baru harus dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Komisi Eropa juga akan memiliki wewenang untuk memperluas larangan ini pada produk-produk lain yang tidak terjual, selain pakaian bekas dan alas kaki.
Baca Juga : Kemendag Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar