Turis China Dikenakan Denda Rp145 Juta Usai Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura

Zhong Zhensheng dari China dikenakan denda SGD 12.000 (sekitar Rp145 juta) setelah terbangkan drone di Marina Bay, Singapura.

Turis China Dikenakan Denda Rp145 Juta Usai Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura
Turis China Dikenakan Denda Rp145 Juta Usai Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang turis asal China, Zhong Zhensheng, dikenakan denda sebesar SGD 12.000 (sekitar Rp145 juta) setelah terbangkan drone di Marina Bay, Singapura, melanggar peraturan yang berlaku.

Zhong, yang baru tiba di Singapura bersama istrinya pada 25 Juli 2024, telah menggunakan drone DJI Mavic Air 2 untuk mengambil foto dari ketinggian lebih dari 60 meter di atas permukaan laut. 

Pada hari pertama liburannya, Zhong terbangkan drone tersebut di Marina Bay, dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter.

Menurut laporan dari The Straits Times, kegiatan ini terdeteksi oleh Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) sekitar pukul 17.30, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie mengungkapkan bahwa Zhong telah mendaftarkan pesawat nirawaknya di China dan seharusnya mengetahui bahwa mengoperasikan drone tunduk pada peraturan, termasuk di Singapura.

"Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024," jelas Cheah.

Peraturan tersebut mengharuskan izin khusus untuk penerbangan drone di kawasan tersebut jika ketinggian penerbangan melebihi 60 meter.

Baca Juga: Sepasang Turis China Keciduk Berhubungan Seks di Parkiran Kampus Thailand

Dalam persidangan, Jaksa meminta denda sebesar SGD 15.000 hingga SGD 18.000 (sekitar Rp181 juta hingga Rp218 juta). Namun, pengacara pembela Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation, mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 (sekitar Rp109 juta).

Loh berargumen bahwa Zhong tidak melihat tanda peringatan di Marina Barrage yang melarang penggunaan drone dan menganggap bahwa drone tersebut aman untuk diterbangkan di area tersebut.

Loh juga menyebutkan bahwa fitur deteksi pada drone tidak diperbarui dengan data resmi mengenai kawasan tersebut.

Meskipun Zhong mengklaim ketidaktahuan dan tidak ada niat untuk melanggar hukum, pengadilan akhirnya memutuskan denda sebesar SGD 12.000 untuk Zhong. Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan dan pengguna drone tentang pentingnya mematuhi peraturan lokal saat berlibur di negara lain. 

Singapura dikenal dengan peraturan ketatnya terkait penggunaan drone, terutama di area yang dianggap sebagai zona lindung atau berisiko tinggi.

Denda yang dikenakan pada Zhong Zhensheng menyoroti pentingnya memahami dan mengikuti regulasi setempat guna menghindari masalah hukum selama perjalanan.

Baca Juga: Viral! Turis China Adu Jotos di Gunung Everest Gegara Masalah Sepele