Terjerat Narkoba 3 Kali, Ammar Zoni Akan Kembali Ajukan Rehabilitasi
Ammar Zoni dikabarkan akan kembali mengajukan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
BaperaNews - Aktor Ammar Zoni akan menghadapi proses hukum setelah terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu lima tahun.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan rehabilitasi untuk kliennya, meskipun menghadapi ancaman hukuman berat.
Pada Senin (18/12), Jon Mathias menyatakan bahwa proses pengajuan rehabilitasi telah dimulai dengan pengajuan asesmen untuk menentukan rencana terapi rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi kesehatan Ammar Zoni. Langkah-langkah awal, seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan kesehatan, juga telah dilalui oleh Ammar Zoni.
"Sudah BAP. Cek kesehatan juga sudah. Tinggal pengajuan untuk rehabilitasi," ungkap Jon Mathias, menekankan bahwa langkah ini diambil karena Ammar Zoni memiliki masalah kecanduan narkoba yang perlu ditangani melalui rehabilitasi.
Jon Mathias juga menyoroti bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu, dan jika hasil asesmen membenarkan hal tersebut, rehabilitasi menjadi langkah yang diperlukan. Keputusan terkait pemilihan rehabilitasi akan bergantung pada hasil asesmen tersebut.
Baca Juga : Ammar Zoni Kecewa Istri Tuduh Dirinya Pakai Narkoba, Irish Bella: Itu Bohong!
Dalam konteks hukum, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa hakim kemungkinan akan memberikan vonis yang lebih berat kepada Ammar Zoni.
Namun, hakim akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk seberapa sering Ammar Zoni terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Syahduddi.
Ammar Zoni ditangkap kembali terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, pada Selasa (12/12). Pada Rabu (13/12) malam, polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel, dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap.
Baca Juga : Ditangkap Kembali Karena Narkoba, Ammar Zoni Nangis dan Tertekan