Terbukti Bersalah, Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Agus Buntung, penyandang disabilitas asal NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur.

Terbukti Bersalah, Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan
Terbukti Bersalah, Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan. Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@agus_art80

BaperaNews - I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan oleh Polda NTB setelah proses hukum dimulai pada Senin (9/12). Kasus ini menarik perhatian luas, termasuk dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, karena melibatkan aspek perlakuan terhadap tersangka penyandang disabilitas.

Menurut laporan kepolisian, Agus Buntung menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa para korban menuruti keinginannya. Beberapa bukti berupa rekaman video dan suara telah dikumpulkan, yang menjadi perhatian utama dalam penyelidikan.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, terutama setelah bukti-bukti tersebut tersebar luas, menyebabkan perubahan opini publik yang sebelumnya sempat simpati terhadap tersangka.

Polisi mengungkap bahwa laporan awal datang dari seorang mahasiswi, yang kemudian memicu pengungkapan jumlah korban hingga mencapai 15 orang. Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Agus diduga menggunakan ancaman untuk membuka aib korban sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Mengingat keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas, Polda NTB menetapkan Agus Buntung sebagai tahanan rumah. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan pendampingan kuasa hukum.

Pemeriksaan terhadap Agus dimulai di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB dan melibatkan tim pengacara serta pihak keluarga.

Baca Juga : Bocor Rekaman Suara Agus, Pria Disabilitas Saat Rayu Korban: Kita Berdua di Kamar, Saya tak Bisa Apa-apa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Pemeriksaan Agus mendapat perhatian dari Menteri Sosial, yang hadir langsung untuk memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas terpenuhi.

Rekonstruksi kasus dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/12) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan sinkronisasi kronologi kejadian berdasarkan pengakuan korban dan tersangka.

Penyidik juga bekerja sama dengan jaksa dan melibatkan para korban untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan.

Selain itu, dua korban baru melaporkan kasus ini ke Komisi Disabilitas Daerah NTB, membawa bukti tambahan berupa rekaman video dan suara. Penambahan laporan ini menunjukkan bahwa jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Kasus Agus Buntung menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial. Beberapa netizen yang sebelumnya membela tersangka menyatakan penyesalan setelah bukti-bukti pelecehan seksual terungkap.

Menteri Sosial menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian kasus ini tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Publik berharap penanganan kasus Agus Buntung dapat menjadi pelajaran penting untuk melindungi hak korban pelecehan seksual, terutama anak di bawah umur, sekaligus menegakkan keadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.

Baca Juga : Beredar Video Agus Tersangka Pelecehan Diduga Sedang Mabuk dan Diduga Gadai Motor Untuk Beli Miras