Ketua BEM UI Lakukan Kekerasan Seksual, Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI, dinonaktifkan sementara terkait dugaan kekerasan seksual. Baca selengkapnya di sini!

Ketua BEM UI Lakukan Kekerasan Seksual, Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Ketua BEM UI Lakukan Kekerasan Seksual, Diberhentikan Sementara dari Jabatan. Gambar : KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL

BaperaNews - Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait adanya dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual.

Informasi ini mengejutkan banyak pihak mengingat Melki dikenal sebagai sosok kritis terhadap pemerintah dan isu sosial. Pengumuman penonaktifan ini diumumkan oleh Wakil Ketua BEM UI dan telah memicu diskusi luas mengenai standar prosedural dan etika dalam lingkungan kampus.

Menurut peraturan BEM UI, penonaktifan ini dilakukan sebagai prosedur standar ketika ada laporan atau dugaan terkait kekerasan seksual. Meskipun belum ada keputusan final dari investigasi yang sedang berlangsung, kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Melki Sedek Huang, yang memegang jabatan sebagai Ketua BEM UI sejak Januari 2023, telah menegaskan kesiapannya untuk mengikuti semua proses hukum yang diperlukan.

"Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual," tegas Melki Sedek Huang dalam pernyataannya. 

Dia juga meminta media dan publik untuk menunggu hasil dari proses investigasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Viral Video Sepasang Kekasih Bertengkar Hingga Terjadi Kekerasan

Kasus Ketua BEM UI kekerasan seksual ini pertama kali muncul ke publik ketika sebuah utas di media sosial X mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM UI. Utas tersebut memicu reaksi cepat dari pihak universitas, yang bergerak dengan mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Kepala Satgas PPKS UI, Manneke Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang memprosesnya, namun tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena terikat kode etik kerahasiaan.

"Segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang harusnya melibatkan Melki, diharapkan untuk digantikan sementara oleh saya..," ungkap Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya Hartono. Hal ini menegaskan langkah-langkah yang diambil oleh BEM UI dalam merespons isu sensitif ini.

Kasus ini mendapat perhatian lebih luas ketika muncul spekulasi bahwa penonaktifan Melki mungkin berkaitan dengan kritikannya terhadap pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi. Melki sendiri telah mengalami intimidasi, termasuk terhadap keluarganya di Pontianak, yang diduga terkait dengan aktivismenya.

Menanggapi hal ini, Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh dihalangi.

Terlepas dari kontroversi dan spekulasi, penonaktifan Melki Sedek Huang sebagai Ketua BEM UI menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. 

Baca Juga: Dosen Fisipol UGM Resmi Dipecat Gegara Kasus Pelecehan Seksual