Tarif Internet Jakarta Akan Naik Gara-Gara Pemda? Ini Penjelasannya!
Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru tentang internet yakni menaikkan tarif internet di Jakarta. Namun, rencana tersebut saat ini masih dimatangkan.
BaperaNews - Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru tentang internet, hal ini membuat tarif internet Jakarta naik. Semua warga DKI Jakarta harus siap-siap bayar lebih mahal untuk tetap bisa tersambung atau menggunakan internet.
Aturan tarif internet Jakarta naik tersebut ialah Rancangan Perubahan Peraturan Daerah 8/1999 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang saat ini masih dimatangkan.
Poin yang diduga akan membebani masyarakat ialah di Pasal 4D dimana “Operator SJUT wajib membayar tarif rutin pemanfaatan tiap tahun”. Jika diterapkan, dikhawatirkan berdampak pada biaya langganan masyarakat, baik itu air, listrik, internet, dan gas.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Remidi menyebut revisi Raperda 8/1999 ini bertentangan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
Sebab di Pasal 71 UU Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34 A disebut, “Pemerintah pusat dan daerah memberi fasilitas dan kemudahan penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastrukturnya secara efisien, akuntabel, dan transparan”.
“Pemerintah pusat dan daerah juga bisa turut serta menyediakan fasilitas dan infrastruktur bersama untuk telekomunikasi pasif yang digunakan penyelenggara dengan biaya terjangkau” lanjut bunyi beleidnya.
Baca Juga : Tak Usah Repot, Ini Cara Pindahkan Tiang Listrik di Depan Rumah
Sedangkan di PP 46/2021 tentang Pos, Penyiaran, dan Telekomunikasi yakni pada UU Cipta Kerja Pasal 21 disebutkan, “Dalam menyelenggarakan telekomunikasi, pemerintah pusat dan daerah berperan menyediakan fasilitas untuk penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya yang wajar, berupa tanah, bangunan, atau infrastruktur”.
Untuk memberi kemudahan tersebut, pemerintah bisa berkoordinasi dengan Menteri. “Dari beberapa aturan tersebut, sudah jelas Raperda 8/1999 yang diajukan Pemprov DKI tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan turunannya” tegas Ahmad Remidi.
Ketum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyampaikan hal serupa dengan Ahmad Remidi, adanya rencana aturan baru pemerintah Raperda 8/1999 tersebut bisa membuat tarif internet Jakarta naik, sebab biaya pengeluarannya naik, hal inilah yang beresiko membebani masyarakat.
“Terpaksa para ISP ini akan menaikkan tarifnya, karena pasti biaya beban sewanya disesuaikan ke harga layanan” sambung Muhammad Arif pada Senin (13/2).
Dalam aturan tersebut pemerintah berencana mewajibkan perusahaan telekomunikasi membayar biaya pemanfaatan per tahun, tentu jika diterapkan, operator akan menaikkan biaya internetnya, untuk mengimbangi biaya sewa (pemanfaatan) tersebut.
Padahal internet memegang peranan penting untuk masyarakat Jakarta, baik itu untuk pekerjaan, tugas, ataupun sekedar berkomunikasi dengan keluarga.
Hingga berita ini disampaikan, Pemerintah DKI Jakarta belum memberikan keterangan tentang Raperda 8/1999 tersebut. Jadi dengan adanya kemungkinan tarif internet Jakarta naik, tentu akan berdampak luas bagi warga DKI Jakarta.
Baca Juga : Simak! Cara Cek Sinyal TV Digital Secara Online