Tamara Tyasmara Laporkan Soal KDRT, Angger Dimas: Ada Fakta yang Harus Dikuak
Polsek Menteng memberikan klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polsek Menteng memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas. Menurut Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, kejadian tersebut bukanlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melainkan penganiayaan biasa.
Bayu menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 14 Februari 2021 di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, saat momen perayaan ulang tahun anak Tamara, Dante. Meskipun Angger Dimas sudah tidak lagi menjadi suami Tamara, ia tetap hadir dalam acara tersebut. Namun, situasi memanas dan akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka.
Tamara melaporkan bahwa Angger melakukan penganiayaan terhadapnya di dalam kamar hotel. Sebagai respons atas laporan tersebut, Angger Dimas dilaporkan atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Ternyata Dante Punya Asuransi, Tamara Tyasmara Tak Bisa Cairkan, Kenapa?
Meski demikian, Polsek Menteng belum melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini karena Tamara sebagai pelapor belum memberikan kejelasan apakah kasusnya akan dilanjutkan atau tidak. Bayu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut segera setelah ada kejelasan dari pihak Tamara.
Sebelumnya, nama Dante, anak Tamara Tyasmara, menjadi perbincangan publik karena menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh YA, pacar Tamara. YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap Dante dengan cara menenggelamkannya hingga 12 kali.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Akui Cek Kolam Renang Sebelum Dante Meninggal: Itu Hal Wajar