Tak Terima Dipecat Usai 2 Kali Hamili Pacar, Polisi di NTT Melawan

Brigadir David Temaluru dipecat dari kepolisian NTT setelah terbukti menghamili pacarnya. Baca selengkapnya di sini!

Tak Terima Dipecat Usai 2 Kali Hamili Pacar, Polisi di NTT Melawan
Tak Terima Dipecat Usai 2 Kali Hamili Pacar, Polisi di NTT Melawan. Gambar: Dok. Detik.com

BaperaNews - Brigadir David Temaluru, seorang personel kepolisian yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dipecat karena tuduhan menghamili pacarnya sebanyak dua kali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa sidang pemecatan terhadap David telah dilaksanakan pada Senin (22/4) lalu.

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat), Senin (22/4/2024) kemarin," ungkap Ariasandy.

Ariasandy menjelaskan bahwa sidang pemecatan tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang, Komisaris Polisi I Ketut Saba. Sidang berlangsung dari pukul 11.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA, dan David hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

Pada sidang polisi hamili pacar tersebut, David diumumkan dipecat dari kepolisian karena telah melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri, terutama terkait dengan kasus dua kali menghamili pacarnya.

Baca Juga: Usai Bunuh Selingkuhan, Oknum Polisi di Nganjuk Rekayasa Kecelakaan

Kasus ini bermula ketika pacar David, yang identitasnya hanya disebut dengan inisial CS, melaporkannya atas tuduhan telah dua kali menghamilinya.

CS menyatakan bahwa meskipun telah dua kali dihamili oleh David, namun ketika diminta untuk bertanggungjawab, David justru menghindar. Karena alasan ini, David dipecat dari kepolisian NTT.

Di samping itu, Ariasandy juga menjelaskan bahwa dalam laporan ini David sempat melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya yang mengajukan bukti-bukti agar David terhindar dari putusan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). David pun mengupayakan damai dengan korban.

"Biasanya alasan-alasan yang meringankan untuk diajukan banding," ungkap Ariasandy.

Namun, polisi menetapkan David bersalah dan kini ia harus menerima bahwa dirinya dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Baca Juga: Aksi Heroik Polisi-TNI Selamatkan Anak Tenggelam Hanya untuk Konten