Syarat, Tarif, dan Cara Pengajuan Naik Kereta Api Luar Biasa KAI

Viral video acara studi tur siswa SMAN 3 Bandung yang melakukan perjalanan dengan kereta api luar biasa KAI. Simak syarat hingga tarif naik kereta api luar biasa KAI!

Syarat, Tarif, dan Cara Pengajuan Naik Kereta Api Luar Biasa KAI
Syarat, Tarif, dan Cara Pengajuan Naik Kereta Api Luar Biasa KAI. Gambar : Liputan6.com/Faizal Fanani

BaperaNewsBaru-baru ramai unggahan video acara studi tur siswa SMAN 3 Bandung yang melakukan perjalanan dengan kereta api.

Pihak sekolah menyewa kereta api tersebut untuk perjalanan siswanya. Unggahan tersebut pun viral lantaran perjalanan memakai moda transportasi yang lebih nyaman dan cepat. Biasanya siswa studi tur dengan memakai kendaraan darat seperti bus.

Unggahan siswa SMAN 3 Bandung dibenarkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus. Joni menyebut siswa SMAN 3 Bandung berangkat dengan KLB (Kereta api luar biasa) dari Stasiun Bandung ke Stasiun Gubeng Surabaya pada hari Jumat (12/5) lalu.

Joni menyebut selama ini PT KAI memang menyediakan KLB yang bisa dipakai oleh siswa maupun pelanggan lain sehingga pelanggan bisa menentukan berdasarkan jenis kereta, jadwal, serta lokasi keberangkatan dan kedatangan sesuai pilihan.

“Dalam satu rangkaian KLB SMAN 3 Bandung ini memakai 7 gerbong kelas eksekutif untuk kapasitas 350 penumpang” tutur Joni hari Rabu (17/5). Bagaimana cara sewa kereta api luar biasa dan harganya? 

Baca Juga : Mulai Juni 2023, KAI Tambah 3 Kereta Api Baru Untuk Perjalanan Jarak Jauh

Cara Pengajuan Sewa Kereta Api Luar Biasa

Joni menjelaskan cara untuk menyewa KLB bisa dilakukan dengan menghubungi contact center KAI di :

  • Nomor telepon 121
  • Whatsapp 081112111121
  • Email [email protected]
  • Media sosial KAI121
  • CS di stasiun

“Setelah menghubungi salah satu contact center, pelanggan mengajukan surat permohonan angkut rombongan yang berisi jumlah penumpang, jadwal perjalanan, dan relasi (lokasi keberangkatan dan kedatangan kereta)” imbuhnya.

Pihak KAI akan memeriksa ketersediaan tiketnya terlebih dahulu. Jika telah ada dibuat kesepakatan dan berita acara. Pelanggan harus serahkan uang muka atau pembayaran di awal. Pendaftaran hanya bisa diterima maksimal H-7 keberangkatan.

“Diharap layanan KLB ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif, nyaman, sehat, dan terbaik” pungkas Joni.

Syarat Pengajuan Sewa Kereta Api Luar Biasa

  • Pelanggan mengajukan surat permohonan
  • Jumlah kapasitas penumpang sesuai daya kapasitas gerbong kereta api
  • Berita acara baru dibuat setelah pihak KAI memeriksa ketersediaan tiket
  • Pelanggan harus membayar uang muka
  • Pelanggan harus mendaftar minimal H-7 sebelum keberangkatan

Jumlah kereta yang dipakai 6 gerbong kereta dengan jenis kelas sesuai permintaan pelanggan, jika gerbong yang disewa kurang dari 6, ada harga berbeda

Tarif Sewa Kereta Luar Biasa

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang mengungkap untuk harga sewa yang setara dengan KA Argo peak season ialah Rp 600.000-700.000 per orang. Maka tarif sewanya sekitar Rp 180-210 juta dengan jumlah sewa 6 gerbong.

“Jika dibandingkan kelas yang sama dengan regular, harganya setara KA Argo, pada saat peak season tarif di kisaran Rp 600-700 ribu per orang” tandas Trang hari Minggu 14/5.

Tarif tentu berbeda sesuai dengan rute perjalanan dan jumlah kursi yang dipesan. Batas sewa minimal 6 gerbong, jika satu gerbong ada 50 kursi, maka pelanggan harus sewa minimal untuk 300 kursi.

Baca Juga : Viral! Kepala Penumpang Terjepit Pintu Kereta Bandara