Sudah Talak 3, Perceraian Mertua Tasya Kamila Ditolak Pengadilan Agama
Proses perceraian yang menimpa Andi W Bachtiar, yang telah melakukan talak 3 kepada istrinya menjadi sorotan setelah pengadilan agama menolak permohonan cerainya.
BaperaNews - Proses perceraian Andi W Bachtiar, ayah mertua dari penyanyi Tasya Kamila, dengan Siti Rahmah Bakar menjadi sorotan setelah diumumkan melalui media sosial. Kabar mengejutkan datang ketika pengadilan agama menolak permohonan cerai Andi, meskipun ia telah memberikan talak 3 kepada istrinya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Andi melalui akun media sosial pribadinya, @andiwb2000, pada Sabtu, (16/12). Ia menceritakan bahwa permohonan cerai yang diajukannya pada bulan Maret 2023 tidak kunjung dikabulkan, bahkan setelah melakukan upaya banding.
"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di pengadilan agama tidak dikabulkan. Banding di pengadilan tinggi agama juga ga dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat," ungkap Andi dalam unggahannya.
Andi, yang juga ayah dari Randi Bachtiar, menambahkan bahwa kesalahan terbesar yang dia lakukan adalah bercerai tanpa melibatkan pengacara. Ia mengakui bahwa fakta yang didapatnya dari lapangan menunjukkan bahwa proses perceraian seharusnya melibatkan jasa pengacara.
Baca Juga: Nathalie Holscher Ulang Tahun dapat Kejutan Hadroh dari Sahabatnya
"(Tetap tidak dikabulkan) meskipun permohonannya kuat. Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah cerai secara agama Islam," jelasnya.
Dalam pengakuannya, Andi juga mengungkapkan bahwa bercerai secara agama Islam seharusnya memenuhi syarat dengan pisah rumah selama 6 bulan dan tidak memberi nafkah batin maupun lahir selama lebih dari 12 bulan. Namun, proses ini dianggapnya sangat memberatkannya.
"Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama setelah dua syarat berikut terpenuhi," tambah Andi.
Menurut situs resmi Pengadilan Agama Magelang, persyaratan cerai di pengadilan agama termasuk surat gugatan, fotokopi KTP penggugat, asli dan fotokopi buku nikah, surat izin atasan (jika PNS/TNI/POLRI), membayar panjar biaya perkara, dan surat pengantar dari kantor kelurahan.
Dalam konteks syarat cerai menurut agama Islam, melansir NU Online, talak cerai seharusnya merupakan akad dengan tiga syarat yang harus dipenuhi.
Suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, dan talak harus jelas atau sharih.
Baca Juga: Peggy Melati Sukma Miliki Kehidupan Baru di New Zealand Bersama Suami Yang Kaya Raya