Sopir Odong-Odong di Jakbar Perkosa Remaja Hingga Hamil

Seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) disebut telah memperkosa remaja NN (17) hingga korban hamil 3 bulan.

Sopir Odong-Odong di Jakbar Perkosa Remaja Hingga Hamil
Sopir Odong-Odong di Jakbar Perkosa Remaja Hingga Hamil. Gambar : Freepik.com/Dok. Jcomp

BaperaNews - Seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) disebut telah memperkosa remaja NN (17) hingga korban hamil 3 bulan. Pemerkosaan dilakukan di kamar kontrakan di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat selama 4 kali.

“Pelaku sudah memperkosa korban 4 kali sejak Januari 2023 sampai korban hamil” tutur Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar hari Minggu (14/5).

Awal Mula Kasus Pemerkosaan Sopir Odong-Odong dari Kenalan

Korban kasus pemerkosaan sopir odong-odong berkenalan dengan pelaku ketika naik odong-odong, pelaku meminta nomor ponsel korban. Setelahnya, mereka saling berkomunikasi. Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan seksual. Korban sempat menolak namun dipaksa korban, korban dibekap hingga tak berdaya.

Orang Tua Korban Kasus Pemerkosaan Sopir Odong-Odong Lapor Polisi

Mengetahui anaknya dihamili, orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ialah warga asli Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di kontrakannya. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI 17/2016 dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan kebiri serta denda maksimal Rp 5 Miliar. 

Baca Juga : Modus Janji Masuk Surga, Pimpinan Pesantren Perkosa Santri

Polisi Nyatakan Kasus ini Bukan Pemerkosaan

Seiring dengan dilakukannya penyelidikan, polisi menyimpulkan kasus hamilnya remaja NN oleh sopir odong-odong perkosa remaja RIS ini bukanlah pemerkosaan.

“Enggak, ini bukan pemerkosaan, ini persetubuhan yang membuat hamil, karena korban kan ditelepon dan korban mau datang ke kontrakan pelaku. Kalau pemerkosaan itu setidaknya dari awal korban sudah tidak mau, dari awal korban tidak mau diajak ke kontrakan pelaku. Cuma karena korban hamil di bawah umur itulah yang kita jerat kasusnya, kasus menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil” terang Syafri.

Korban Janji Dinikahi Pelaku

Korban mau berhubungan badan hingga 4 kali dengan pelaku karena pelaku berjanji akan menikahi korban.

“Iya korban diberi janji akan dinikahi, dia akan bertanggung jawab, tapi anak remajanya ini kan masih sekolah. Pembuktian Secara hukum memang enggak kami terapkan karena ini bukan terkait kasus pemerkosaan, ini terkait kasus persetubuhan yang menyebabkan hamil. Korban awalnya menolak karena dirayu terus menerus akhirnya luluh” pungkas Syafri.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi ya!

Baca Juga : Guru Ngaji di Sleman Perkosa 15 Anak Pakai Modus Terapi Indigo