Simak Syarat dan Cara Daftar KTP Digital

Pemerintah kini siap menerbitkan KTP digital atau disebut IKD (Identitas Kependudukan Digital). Berikut syarat dan cara daftar KTP Digital.

Simak Syarat dan Cara Daftar KTP Digital
Berikut Syarat dan Cara Daftar KTP Digital. Gambar : Antara/HO-Diskominfo Kota Madiun

BaperaNews - Pemerintah kini siap menerbitkan KTP digital atau disebut IKD (Identitas Kependudukan Digital). IKD ini disebut akan menggantikan posisi e-KTP.

Pemerintah menyebut ada berbagai kendala mencetak e-KTP secara luas karena masalah jaringan, membutuhkan printer khusus, dan butuh anggaran yang besar. Maka bentuk identitas baru IKD ini dinilai lebih praktis dan hemat.

“Jadi kita tak lagi tambahkan blanko, tapi kita digitalkan administrasi kependudukan, e-KTP diganti jadi KTP digital” tutur Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri Zudan Arif pada Rabu (8/2). IKD ini sudah diuji cobakan ke pegawai di lingkungan kerja Dukcapil se Indonesia.

“Tahap awal diterapkan ke pegawai di lingkup Dukcapil, selanjutnya ke ASN seluruh Indonesia, kemudian ke mahasiswa dan pelajar” imbuhnya. Program IKD ini bisa didapat dari aplikasi Digital ID yang ada di Play Store, namun belum tersedia di App Store.

Tampilan mukanya berupa nama, foto, dan NIK dari pemilik akun. Jika di klik, akan muncul data lebih detail seperti tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga golongan darah.

“Di tengahnya ada 4 menu yaitu Dokumen, Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN, Keterangan, dan Lepas Perangkat” jelas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Erikson Manihuruk.

Baca Juga : E-KTP Bakal Diganti KTP Digital, Bisa Daftar Lewat Aplikasi IKD

Tentang keamanannya, Erikson menyebut aplikasi telah dilengkapi fitur pencegahan tangkap layar yang berisiko disalahgunakan, kode QR yang dibagi juga berubah-ubah. “Kode QR yang dipakai hanya berlaku 90 detik saja, sehingga aman dari penyalahgunaan” lanjutnya.

Menu Dokumen berisi Kependudukan dan Lainnya. Menu Lainnya ialah tentang informasi riwayat vaksin Covid-19, informasi kendaraan, hingga informasi pemilih tetap untuk Pemilu.

Sedangkan di bagian bawah aplikasi ada menu KTP Digital yang berguna untuk mendapat QR Code, ketika hendak memberi atau memakai informasi data KTP yang dimiliki.

Cara Daftar KTP Digital

Dinas Dukcapil menjelaskan syarat daftar KTP Digital dan cara daftar KTP Digital yaitu :

  1. Lengkapi syarat terlebih dahulu yakni memiliki e-KTP, email, dan smartphone Android.
  2. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
  3. Buka aplikasi, isi data yang diminta, setelah selesai klik Verifikasi Data.
  4. Ambil foto untuk face recognition, pilih Scan Kode QR untuk dican di kantor Dukcapil.
  5. Usai berhasil, kode aktivasi IKD akan dikirim melalui email, masukkan kode tersebut.
  6. Aktivasi IKD selesai.

Pembuatan KTP Digital meski lewat aplikasi, tetap harus dilakukan di Kantor Dukcapil, selanjutnya, IKD Bisa dipakai secara pribadi untuk berbagai keperluan. Mudah bukan cara daftar KTP Digital?

Baca Juga : Pemerintah Akan Buat KTP Digital yang Bisa Diakses di HP