Sandiaga Uno : Bantuan UMKM Rp 50 Juta untuk 3500 UMKM, Segera Daftar !

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menawarkan dana bantuan berupa uang senilai Rp 50 juta untuk pengembangan dan pemasaran produk kepada 3500 UMKM.

Sandiaga Uno : Bantuan UMKM Rp 50 Juta untuk 3500 UMKM, Segera Daftar !
Bantuan UMKM RP 50 Juta untuk 3500 UMKM. Gambar : Putra Nasution/VIVA

BaperaNews - Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menawarkan dana bantuan yang berupa uang senilai Rp50 juta guna stimulus pengembangan dan pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun dalam program Bangga Bantuan Indonesia yang diluncurkan awal tahun, jumlah kuota dana bantuan yang ditawarkan yaitu untuk 3.500 pelaku UMKM, bantuan tersebut bertujuan untuk mendorong UMKM lebih berkembang.

Dikutip dari Antara pada Senin (08/11/2021), Sandiaga yang menghadiri kegiatan lokakarya 'KaTa Kreatif Indonesia' di Medan, Sumatera Utara, menyampaikan kepada para pelaku UMKM, khususnya di Sumatera Utara, agar dapat dengan segera mendaftar ke Kemenparekraf guna mendapatkan dana bantuan tersebut.

Sandiaga melanjutkan bahwa pemerintah terus mendorong agar UMKM dapat naik kelas dengan pengembangan dan pemasaran produk berbasis digital, sehingga para pelaku UMKM mampu menjangkau wilayah yang lebih luas.

Kemudian Sandiaga menambahkan bahwa minimnya informasi serta kreativitas para pelaku UMKM dalam memanfaatkan pemasaran digital,seperti sosial media, untuk menembus pasar yang luas hingga ke luar provinsi, bahkan mancanegara merupakan masalah yang selama ini seringkali terjadi di Indonesia.

Selain itu, khusus beberapa sub sektor seperti kriya, kuliner, fesyen, serta produk kecantikan juga akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp50 juta.

Sandiaga menyampaikan bahwa pemerintah berharap pelaku kreatif di Sumut, khususnya Medan, dapat berpartisipasi. Lantaran program tersebut adalah murni program stimulus dan proses untuk mendapatkannya tidak ribet, mudah, dan hari ini dapat langsung diklaim. Dengan demikian maka dapat menggerakkan ekonomi lokal.

Sementara itu, pelaku usaha minuman tradisional yang menghadiri acara lokakarya menyampaikan bahwa ia sangat mengapresiasi dana bantuan yang ditawarkan pemerintah. Nizwa Lestari menjadi salah satu pelaku UMKM yang menyampaikan bahwa ia terbantu dengan adanya program tersebut.

Dengan demikian, Nizwa mengaku dapat lebih mengembangkan produknya, bahkan kini ia mampu memproduksi sampai 1.000 botol perhari.

Nizwa melanjutkan bahwa pengembangannya melalui digital karena saat ini zaman sudah memasuki era digital. Pemasarannya melalui Instagram, marketplace, dan lainnya. Nizwa merasa bersyukur karena produknya yang berupa minuman rimpang cukup dinikmati oleh masyarakat.

Perlu diketahui, untuk mendaftarkan usaha UMKM anda terbilang cukup mudah. Berikut cara daftar UMKM Online :

1. Kunjungi situs oss.go.id (https://oss.go.id/).

2. Buat akun di situs oss.go.id, dengan cara klik "Daftar"

3. Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa login dan klik tombol "Ajukan Perizinan Berusaha Mikro & Kecil", lalu klik perseorangan.

5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

6. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan.

8. Klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha.

9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan.

10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.

11. Klik selanjutnya untuk melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.

12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.

Sebelum melakukan langkah-langkah di atas, pastikan pelaku UMKM telah memenuhi sejumlah persyaratan agar daftar UMKM online bisa berjalan dengan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Syarat Umum :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Dokumen

1. Melampirkan fotokopi KTP

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)