Sah! Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Libur 2 Hari Dalam Seminggu
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap menghapus hak libur dua hari per minggu untuk pekerja.
BaperaNews - Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap menghapus hak libur dua hari per minggu untuk pekerja. Penghapusan hak libur dua hari tersebut tertuang pada Pasal 79 ayat 2 huruf b yang bunyinya;
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud di ayat 1 huruf a diberikan di masa istirahat jam kerja yakni setengah jam setelah bekerja selama 4 jam kerja terus menurus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Yang kedua istirahat 1 hari untuk satu minggu (6 hari kerja)” bunyi Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Perppu Cipta Kerja.
Aturan tentang hak libur dua hari dalam Perppu Cipta Kerja tersebut jelas berkebalikan dengan UU 13/2009 tentang Ketenagakerjaan yang pada Pasal 79 dijelaskan bahwa “Istirahat mingguan ialah 1 hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu”.
Perppu Cipta Kerja juga tidak ada bahasan tentang cuti panjang dua bulan untuk pekerja yang telah menjalankan pekerjaannya selama 6 tahun berturut-turut. Pasal 79 ayat 5 menyebut ada istirahat panjang namun tidak diatur teknisnya, hanya dituliskan berdasarkan perjanjian kerja yang bunyinya,
“Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan bisa memberi istirahat panjang untuk pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Baca Juga : RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja
Ketentuan masa libur untuk pekerja ialah salah satu hal yang jadi kontroversi ketika UU Cipta Kerja diterbitkan, yakni adanya polemik bahwa pekerja hanya diberi hari libur 1 hari dalam seminggu (hari Minggu), bukan dua hari (Sabtu dan Minggu).
Selain masalah hari libur, poin lain yang jadi kontroversi Perppu Ciptaker 2/2022 ialah tentang masalah pekerja kontrak dan skema upah. Protes keras pun dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk para buruh.
“Kami menolak Perppu 2/2022” tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada Minggu (1/1).
“Ini kemunduran yang luar biasa, seharusnya pemerintah pikirkan pekerja yang sudah bekerja dalam waktu yang panjang, untuk waktu istirahatnya diperpanjang” tutur Ketum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos.
“Perppu Ciptaker ini artinya Presiden Jokowi tidak menghormati putusan MA. MK memutuskan UU Ciptaker itu inskonstitusional bersyarat karena tidak adanya partisipasi publik dalam pembuatannya. Dan adanya Perppu Ciptaker ini menandakan Presiden semakin tidak pedulikan catatan penting dari MK” ucap eks Wamenkumham Denny Indrayana.
Baca Juga : RUU ASN Atur Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes