Sabda Ahessa Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Dana Talangan dari Wulan Guritno
Sabda Ahessa tidak menghadiri sidang perdana terkait gugatan dana talangan, sidang akan dilakukan kembali pada 29 Februari mendatang. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Artis Wulan Guritno telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait dana talangan untuk renovasi rumah. Gugatan tersebut mencapai total senilai Rp396 juta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa terkait dana talangan yang sebelumnya diberikan untuk proses renovasi rumah. "Jadi yang digugat itu Rp396 juta. Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah," ungkap Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana telah dilaksanakan pada Kamis (22/2) sebelumnya. Namun, pihak Sabda Ahessa tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Baca Juga: Usai Putus, Wulan Guritno Gugat Perdata Sang Mantan Kekasih Sabda Ahessa
"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari," jelas Djuyamto.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (29/2) dengan agenda memanggil kembali tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Namun, jika Sabda Ahessa tidak menghadiri sidang untuk kedua kalinya, hakim berwenang untuk mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.
"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," tambah Djuyamto.
Baca Juga: Pemeran Romeo and Juliet Gugat Paramount Pictures karena Adegan Telanjang