Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Digeledah, KPK Sita 11 Unit Mobil

KPK geledah rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno dalam penyidikan kasus TPPU terkait mantan Bupati Rita Widyasari, sita 11 mobil dan barang bukti lainnya.

Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Digeledah, KPK Sita 11 Unit Mobil
Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Digeledah, KPK Sita 11 Unit Mobil. Gambar : Kompas.com/Dok. Ihsanuddin

BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/2) ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk 11 kendaraan roda empat.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.

"Uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," tambah Tessa.

Namun, hingga saat ini, KPK belum menjelaskan keterkaitan Japto Soerjosoemarno dengan kasus yang tengah diselidiki, termasuk kepemilikan kendaraan yang disita.

Kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rita. Ia juga dikenai denda Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Baca Juga : KPK Panggil Ahok Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

Upaya hukum yang diajukannya tidak membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita menerima dana dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Rita mendapatkan gratifikasi sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu," ujar Asep.

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang kini sedang dalam penyelidikan KPK. Penyidik masih menelusuri aliran dana untuk mengungkap penerima manfaat dari hasil korupsi ini.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita barang-barang bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan kasus ini.

Salah satu pihak yang turut diperiksa adalah Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur, Said Amin.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Said Amin.

"Beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk Saudara SA yang kemarin dipanggil, dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut," katanya.

Penggeledahan di rumah Ketua PP, Japto Soerjosoemarno, menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dugaan pencucian uang terkait gratifikasi di sektor pertambangan. Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto