KPK Panggil Ahok Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK terkait dugaan korupsi LNG Pertamina periode 2011–2021. Kasus ini menyeret nama-nama pejabat penting lainnya.

KPK Panggil Ahok Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi LNG di Pertamina
KPK Panggil Ahok Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi LNG di Pertamina. Gambar : BeritaNasional/Panji

BaperaNews - Mantan Gubernur Jakarta sekaligus Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina yang berlangsung pada periode 2011–2021.

Ahok hadir di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 11.15 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.38 WIB.

Menurut keterangan juru bicara KPK, Tessa Mahardika, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama BTP,” ujar Tessa.

Ahok menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung singkat, mengingat sebagian besar data yang diperlukan telah dikumpulkan sebelumnya.

“Kami sudah pernah diperiksa sebelumnya, jadi sekarang tinggal mengonfirmasi saja,” ungkap Ahok kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina, jabatan yang diembannya dari 2019 hingga awal 2024.

Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi LNG ini tidak terjadi pada masa jabatannya, tetapi pihaknya menemukan indikasi penyimpangan saat ia menjabat.

“Iya, karena kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok.

Baca Juga : Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Selain Ahok, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang merupakan pejabat dan mantan pejabat Pertamina. Di antaranya adalah Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, dan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, Chisna Damayanto.

Kasus ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis pidana sembilan tahun penjara pada 2024. Karen terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG dengan kerugian negara mencapai puluhan juta dolar AS.

Pengadilan juga menetapkan pidana tambahan bagi Karen berupa pembayaran uang pengganti Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA pada Juli 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Namun, identitas lengkap para tersangka belum diungkap secara resmi oleh KPK.

“Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” jelas Tessa.

Ahok mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina pada Februari 2024 untuk fokus berkampanye dalam pemilihan presiden mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Dalam unggahan di media sosial pada (2/2), Ahok menyatakan bahwa pengunduran dirinya bertujuan agar tidak ada kebingungan terkait arah politiknya.

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md,” tulis Ahok.

Baca Juga : Sekjen PDI-P Hasto Krisyanto Jadi Tersangka KPK!