Pimpin Komite Kereta Cepat, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut

Presiden Jokowi tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk pimpin percepatan pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Pimpin Komite Kereta Cepat, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut
Sejumlah petugas mengamati replika Kereta Cepat di Casting Yard 1 KM 26 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Konstruksi Kereta Cepat Jakarta - Bandung sudah mencapai 27 persen dan ditargetkan beroperasi pada 2021 - ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BaperaNews - Aturan baru proyek kereta cepat Jakarta – Bandung telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebagai upaya untuk percepatan pengerjaan proyek tersebut. Prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung fasilitas kereta cepat segera dikebut pengerjaannya agar bisa selesai tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Perpres yang baru saja ditandatangani adalah Perpres No 93 Tahun 2021. Yang mana perpres terbaru ini merupakan pengganti dari perpres lama yang yakni Perpres No 107 Tahun 2015. Pembaruan perpres ini sangat diberlakukan karena menyesuaikan dengan berbagai aspek, paling utamanya adalah masalah pendanaan.

Dengan adanya perpres baru ini juga mengawali kepemimpinan Luhut Pandjaitan yang juga merupakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam proses pengerjaan proyek besar nasional kereta cepat Jakarta – Bandung.

Kepemimpinan Luhut Pandjaitan sebagai ketua komite penyelenggaraan proyek kereta cepat ini sudah tertuang pada pasal 3A. Isi dari pasal 3A tersebut menjelaskan tentang keanggotaan komite yang terdiri dari Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan juga Menteri Perhubungan. Komite tersebut dikomandoi langsung oleh Luhut Pandjaitan.

Sejumlah isi dari pasal 1 pun terdapat penambahan dan juga perubahan. Untuk perubahan yang dimaksud adalah dalam penyelenggaraan kegiatan proyek kereta cepat Jakarta Bandung dananya bersumber dari APBN, lembaga keuangan dalam negeri, lembaga keuangan luar negeri (multilateral), konsorsium dari beberapa perusahaan BUMN dan pendanaan lainnya yang telah diatur dalam Undang Undang.

Proyek besar ini dipimpin langsung oleh PT Kereta Api Indonesia. Perusahaan BUMN lain yang ikut andil dan patungan demi kelancaran proyek tersebut antara lain seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Jalur kereta cepat yang akan digarap ini rencananya mulai dari Jakarta berlanjut ke Padalarang dan berakhir di Bandung. Jika proyek ini rampung, rencananya pengembangan jalur kereta cepat ke daerah lain pun akan segera menyusul dan saling terintegrasi.

Dengan adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak, pengerjaan proyek raksasa kereta cepat Jakarta Bandung bisa segera terealisasi dan diselesaikan secepatnya. Dengan begitu, hasilnya akan segera dirasakan oleh masyarakat luas dan membantu meningkatkan perekonomian bangsa.