Putusan MA: New York Larang Senjata Api Di Ruang Publik

New York, Amerika Serikat pada hari Jumat 1 Juli 2022 sahkan Undang-undang larangan bagi warganya membawa senjata api di ruang publik.

Putusan MA: New York Larang Senjata Api Di Ruang Publik
New York larang bawa senjata api di ruang publik. Gambar : Associated Press/Bebeto Matthews

BaperaNews - New York Amerika Serikat pada hari Jumat 1 Juli 2022 mengesahkan Undang-undang tentang larangan bagi warganya membawa senjata api di ruang publik yang termasuk kawasan sensitive.

Dalam UU tentang senjata api di ruang publik terbaru tersebut, para pemilik senjata diharuskan untuk memiliki izin dan membuktikan kemampuan menembak serta menuliskan akun media sosial untuk diperiksa.

Peraturan disahkan setelah dilakukan sidang darurat oleh anggota dewan di Negara bagian AS tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan UU senjata terbatas. Dalam keputusannya, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memberi hak bagi tiap individu membawa senjata di ruang publik demi kepentingan membela diri.

Namun kini disimpulkan aturan tersebut memberi ruang terlalu besar bagi para pemilik senjata api. Kekerasan diketahui lebih sering muncul jika lebih banyak orang memiliki dan membawa senjata api, namun pihak berwenang juga mementingkan keselamatan publik.

Gubernur New York, Kathy Hochul kemudian usul agar dilakukan sidang luar biasa untuk menanggapi keputusan MA. Menurutnya, aturan kepemilikan senjata membuat New York jadi Negara bagian dengan jumlah kematian yang cukup tinggi akibat adanya konflik yang berasal dari senjata api.

“Negara bagian kita akan terus menjaga keselamatan warga New York, walau ada keputusan membawa senjata api di ruang publik dari MA ini. Mungkin MA berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pulpen, tapi kita punya pulpen-pulpen juga” ujar Kathy Hochul dalam konferensi pers di New York.

Baca Juga : Joe Biden Akhirnya Sahkan UU Kontrol Senjata Api!

Dan akhirnya, UU New York disahkan, berisi aturan membawa senjata api ke tempat sensitif ialah tindakan kejahatan. Tempat sensitif yang dimaksud ialah gedung pemerintah, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena bermain, sekolah, kebun binatang, kampus, pusat rehabilitasi, perkemahan musim panas, stadion, panti jompo, transportasi publik, museum, tempat untuk konsumsi alkohol dan ganja, tempat pemberian suara, dan Time Square New York.

UU senjata api di ruang publik akan mulai berlaku mulai 1 September 2022. Sebagai informasi, kepemilikan dan membawa senjata api sebelumnya diatur sebagai hak di Amerika Serikat pada amandemen kedua Konstitusi AS yang dibuat di abad ke-18.

Namun aturan senjata api tersebut dikecam beberapa waktu terakhir mengingat banyaknya kasus penembakan massal terjadi pada sejumlah Negara bagian AS hingga memakan banyak korban dan membuat warga merasakan hidup dalam ketakutan.