Puluhan Nisan Pemakaman di Indramayu Disegel 'PN', Kades Tahu dari Video Viral
Puluhan nisan pemakaman di Indramayu, menjadi sorotan setelah ditempeli stiker bertuliskan "Disegel" lengkap dengan logo Pengadilan Negeri (PN).
BaperaNews - Puluhan makam di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah ditempeli stiker bertuliskan "Disegel" lengkap dengan logo Pengadilan Negeri (PN) pada nisan-nisannya.
Kejadian ini pertama kali diketahui masyarakat setelah video yang menunjukkan penyegelan tersebut viral di media sosial.
Kepala Desa Mengetahui Penyegelan Melalui Media Sosial
Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono, menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah menerima informasi resmi mengenai tindakan penyegelan kuburan tersebut dari Pengadilan Negeri atau lembaga terkait.
Ia bahkan baru mengetahui adanya stiker penyegelan pada kuburan di desanya setelah video penyegelan tersebar di media sosial.
“Kalau memang segel itu dikeluarkan oleh Pengadilan, yang kami tahu Pengadilan akan berkoordinasi dengan desa," ujar Ono Daryono pada Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada laporan tentang perselisihan terkait kepemilikan tanah, namun masalah tersebut diklaim sedang dalam proses penyelesaian hukum.
Menurut Ono, keributan yang terjadi sebelumnya terkait masalah lahan pemakaman di kawasan tersebut, di mana seorang warga mendatangi rumahnya untuk melaporkan masalah.
“Waktu itu ada pengaduan dari warga saya ke rumah bahwa ada ribut. Di sini sih bukan ribut, ngosrek (beberes kuburan). Tapi masalah tanah ini masih dalam penyelesaian. Pemilik tanah itu masih menyerahkan ke pengacara,” jelasnya.
Baca Juga : SMAN 8 Tangsel Disegel Ahli Waris Imbas Tak Pernah Bayar Pajak
Stiker 'Disegel' pada Nisan dengan Logo Pengadilan Negeri
Stiker bertuliskan “Disegel” yang menempel pada nisan di TPU Ketapang Reges, Blok Pecuk, terlihat memiliki kombinasi warna hijau dan putih serta dilengkapi logo Pengadilan Negeri.
Pada stiker tersebut juga tercantum nomor perkara, yaitu No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm. Berdasarkan video yang beredar, terlihat bahwa stiker tersebut menempel pada nisan yang terbuat dari berbagai bahan, mulai dari batu hingga kayu.
Beberapa nisan bahkan tampak mengalami kerusakan dan ada juga stiker yang telah hilang atau dicopot.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama keluarga yang memiliki kerabat dimakamkan di TPU tersebut. Beberapa keluarga yang melihat nisan anggota keluarganya ditempeli stiker ‘Disegel’ terlibat cekcok dengan warga lain. Mereka memperdebatkan hak kepemilikan tanah pemakaman keluarga mereka.
Pengadilan Negeri Indramayu: Stiker Tidak Resmi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, mengklarifikasi bahwa stiker bertuliskan "Disegel" pada makam-makam tersebut bukanlah stiker resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri.
Adrian menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan perintah untuk penyegelan dalam bentuk stiker pada tanah pemakaman atau kuburan.
“Kami tak pernah melaksanakan putusan pidana karena yang berwenang adalah jaksa, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Adrian pada Sabtu (12/10).
Adrian menjelaskan bahwa prosedur resmi yang diterapkan Pengadilan Negeri dalam penyegelan hanya dilakukan pada kasus perdata, dan itu pun dilakukan secara formal dengan pemasangan plang atau penggembokan, bukan melalui stiker.
Adrian juga menunjukkan beberapa kejanggalan pada stiker yang ditempel di makam tersebut, termasuk adanya kesalahan penulisan kata “Indramayu” yang tidak memiliki huruf “D”.
Selain itu, nomor perkara yang tercantum pada stiker, yaitu No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm, memang merujuk pada kasus pidana, tetapi bukan terkait dengan lahan di TPU Ketapang Reges melainkan pada kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Cikedung.
Pengadilan Negeri Lapor ke Kepolisian untuk Penyelidikan
Pengadilan Negeri Indramayu telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Sabtu (12/10) untuk mengusut pemasangan stiker yang dianggap tidak sah tersebut.
Adrian Anju Purba menyatakan bahwa penyegelan ilegal dengan menggunakan logo Pengadilan Negeri tanpa izin resmi dinilai mencemarkan nama baik institusi.
"Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi, kami telah melaporkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tegas Adrian.
Laporan ini diajukan dengan harapan agar kepolisian dapat mengusut motif di balik pemasangan stiker tersebut dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Adrian menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri menyayangkan insiden ini karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat terhadap prosedur hukum yang resmi.
Baca Juga : Guru Segel Sekolah di Kupang Imbas Gaji 4 Bulan Diselewengkan Kepsek