Pria di Luwu Sulsel Rudapaksa Lansia 61 Tahun, Korban Dipukuli Saat Melawan
Seorang pria berinisial J (54) ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap wanita lansia berinisial L (61) di Luwu.
BaperaNews - Seorang pria berinisial J (54) ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu atas dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial L (61). Insiden mengerikan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (15/7) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur dikejutkan oleh suara seseorang yang mematikan meteran listrik di rumahnya.
Tak lama kemudian, pelaku yang diketahui dalam pengaruh alkohol jenis ballo nekat memanjat rumah korban dan merusak dinding kayu untuk masuk.
"Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung memeluk serta meraba korban. Korban yang berusaha melawan, justru mendapat perlakuan kejam dari pelaku. Ia dipukuli membabi buta di bagian wajah, lengan, dan pahanya hingga tak berdaya," jelas AKP Muh Saleh.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi. Ia terancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak di Pati Berkali-kali hingga Dipaksa Suntik KB
Saat ini, korban masih dalam perawatan dan pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu.
"Untuk korban yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar dan sedang mendapatkan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA," tambah AKP Muh Saleh.
Peristiwa ini menggemparkan warga Kecamatan Larompong dan menjadi sorotan masyarakat luas. Kasus rudapaksa terhadap lansia ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual bisa menimpa siapa saja, termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia.
Polisi berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman setimpal.
Di sisi lain, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Polres Luwu mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Baca Juga: Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 Diduga Perkosa Salah Satu Finalis