Hari Ini! Saka Tatal Akan Diperiksa terkait Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu oleh Aep dan Dede.
BaperaNews - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana di Cirebon pada 2016, akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (13/8).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Aep dan Dede. Saka Tatal akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengonfirmasi bahwa kliennya dijadwalkan hadir di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
"Iya, di Bareskrim Mabes, jam 10 sudah di sana," kata Titin saat dihubungi pada Senin, (12/8).
Menurut Titin, Saka Tatal akan menyampaikan keterangan mengenai dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Aep dan Dede.
"Kalau dia sih mintanya begitu, paling BAP sih. (Barang bukti diserahkan) Ya enggak ada lah, kita kan hanya saksi diminta keterangan saksi," jelas Titin.
Titin menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang pernah menjeratnya. Saka Tatal akan memberikan keterangan sesuai dengan yang akan ditanyakan polisi.
"Tergantung pertanyaannya, kalau Saka sih memang dia tidak terlibat dalam kasus itu. Karena sih saya yakin itu kecelakaan," tegas Titin.
Saka Tatal menyebutkan bahwa insiden tersebut adalah kecelakaan, namun Titin menjelaskan bahwa argumen tersebut akan disampaikan oleh dirinya sendiri, bukan oleh kliennya.
"Bukan Saka Tatal. Kalau Saka Tatal enggak bisa berargumen gitu. Saya yang berargumen. Kalau Saka Tatal sih dia tidak pernah terlibat urusan itu, gitu," ungkap Titin.
Sebelumnya, laporan dugaan keterangan palsu terkait Aep dan Dede sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa gelar perkara awal adalah prosedur standar untuk menindaklanjuti setiap laporan.
"Jadi laporan polisi diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep," kata Djuhandani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2024.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Aep dan Dede dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Saka Tatal, yang telah dinyatakan sebagai mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana, diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait isu ini selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Saka Tatal Sumpah Pocong untuk Buktikan Bukan Pembunuh dan Pemerkosa Vina Cirebon