Akuntan Publik Gugat Sri Mulyani Akibat Izin Dicabut
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin akun publik Rudi Hedianton.
BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin akun publik Rudi Hedianton. Rudi yang merasa tidak terima kemudian menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara telah resmi terdaftar dengan nomor register 109/G/2023/PTUN.JKT.
Isi Gugatan Rudi Kepada Sri Mulyani
“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan TU Negara tentang Keputusan Menkeu RI 1037/KM.1/2022 tentang Sanksi Pencabutan Izin terhadap Akuntan Publik Rudi tanggal 23 Desember 2022”.
“Mewajibkan Sri Mulyani untuk mencabut keputusannya dan mengembalikan kedudukan Rudi seperti semula sebagai akuntan publik. Menghukum Sri Mulyani membayar biaya perkara dari kasus Sri Mulyani ini”.
Rudi sebagai akuntan publik gugat Sri Mulyani yang membuatnya tidak bisa melanjutkan pekerjaan di bidang akuntan publik. Rudi belum memberikan keterangan pada publik hingga berita ini disampaikan. Namun Rudi sudah resmi mengajukan gugatannya tersebut ke PTUN Jakarta untuk bisa kembali mendapat hak ijin kerjanya.
Baca Juga : Sri Mulyani Minta Club Motor DJP Dibubarkan Usai Foto Dirjen Pajak Naik Moge Viral
Keterangan Kemenkeu tentang Kasus Sri Mulyani
Pada keterangan persnya, Kemenkeu menjelaskan ijin Rudi dicabut pada 2 Januari 2023 melalui Keputusan Menkeu RI 1037/KM.1/2022. Keputusan berlaku sejak 1 bulan usai tanggal penetapan yakni mulai 23 Januari 2023. Rudi dilarang memberi jasa sebagai akuntan publik sebagaimana diatur dalam UU RI 5/2011 tentang Akuntan Publik.
Pihak Menkeu RI maupun Sri Mulyani juga belum memberi keterangan langsung tentang kasus Sri Mulyani cabut izin akuntan publik, belum diketahui masalah apa yang terjadi hingga Sri Mulyani memutuskan untuk mencabut izin kerja Rudi sebagai akuntan publik.
Alasan Izin Akuntan Publik Dicabut Kemenkeu
Sekjen Keuangan Kemenkeu Hadiyanto sebelumnya menegaskan akan mengawasi kantor akuntan publik agar selalu menjalankan aturan, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses audit maka akan diberi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan ijin.
“Jadi kalau dalam audit ditemukan adanya iregularitas baik itu terkait kode etik maupun tidak dipenuhi standar maka sesuai ketentuan akan diberi sanksi yang sifatnya teguran hingga pembebasan sementara dari praktik akuntan publik” tutur Hadiyanto Rabu (15/1) lalu.
Kemenkeu memang punya kewenangan untuk memeriksa akuntan publik dan mengidentifikasi jika terjadi pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus, pengawasan adalah jalan terbaik untuk ditempuh. Namun terkait kasus akuntan publik Rudi, Kemenkeu belum menyampaikan kasus apa atau pelanggaran apa yang terdeteksi.
Baca Juga : Kemenkeu Buat Aturan Jaminan Kredit Untuk Pengadaan Cadangan Pangan