Pria Bandung Dapat Putusan Pengadilan, "Dipecat" Sebagai Ayah

Rahmat Hidayat kehilangan hak orang tua terhadap putrinya setelah putusan Pengadilan Agama Bandung, terkait tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anaknya.

Pria Bandung Dapat Putusan Pengadilan, "Dipecat" Sebagai Ayah
Pria Bandung Dapat Putusan Pengadilan, Dipecat Sebagai Ayah. Gambar : Kumparan/Dok. Robby Bouceu

BaperaNews - Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (40 tahun) di Bandung resmi kehilangan statusnya sebagai ayah dari putrinya yang kini berusia 17 tahun.

Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung melalui putusan nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg yang diumumkan pada (17/12).

Putusan Pengadilan dan Pencabutan Kuasa

Dalam putusan tersebut, Rahmat dicabut dari seluruh hak kuasa orang tua terhadap anaknya.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, pencabutan ini mencakup hak mendidik, memelihara, dan mengelola harta benda milik anak.

Rahmat juga kehilangan wewenang untuk mewakili anak dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun demikian, hubungan darah antara Rahmat dan anaknya tetap diakui secara hukum. Ia masih memiliki hak bertindak sebagai wali nikah anaknya, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.

“Dengan pencabutan itu, dia tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dan orang tua, kemudian dia masih punya hak untuk wali nikah,” ujar Tumpal pada (24/12) di Kantor Kejari Kota Bandung.

Baca Juga : Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung selama 22 Tahun hingga Melahirkan, Istri Diancam Jika Melarang

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Jaksa Negara Kejari Kota Bandung pada (28/10).

Gugatan tersebut menyatakan bahwa Rahmat telah melakukan tindakan buruk terhadap putrinya, termasuk ancaman kekerasan dan paksaan untuk melakukan persetubuhan. Peristiwa ini terjadi saat sang anak masih berusia 14 tahun.

Rahmat sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg pada (26/4/2022).

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 319 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Semua Tuntutan Dikabulkan

Selain mencabut hak Rahmat sebagai ayah, Pengadilan Agama Kota Bandung juga mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Negara. Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Eldi Harponi.

Keputusan tersebut menjadi langkah tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terutama dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan kuasa orang tua.

Dampak Hukum

Putusan ini menegaskan bahwa pencabutan kuasa orang tua tidak memutuskan hubungan darah, tetapi menghilangkan seluruh hak dan kewajiban orang tua dalam pengasuhan dan perwakilan anak.

Dalam konteks hukum, Rahmat tetap berstatus sebagai ayah secara biologis, meskipun tidak lagi memiliki peran dalam pengasuhan anak.

Kasus ini mempertegas pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh orang tua.

Baca Juga : Isi Surat Permintaan Maaf Remaja di Lebak Bulus yang Bunuh Ayah dan Nenek: Aku Juga Bakal Bantu Orang Banyak